Ditangkap!, Pelaku Human Trafficking Almh Adelina Sau

Loading

So’E-TTS, Gardaindonesia.id-Tersangka Pelaku Human Trafficking asal Timor Tengah Selatan (TTS); Martinus Nenobota (46 tahun) yang mengakibatkan meninggalnya TKI Almh. Adelina Sau, berhasil ditangkap Aparat Polres TTS pada hari Rabu/15 Agustus 2018 pukul 05.40 wita.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Iptu Jamari,S.H.M.H., saat dihubungi media ini melalui hubungan telepon selular, Rabu/15 Agustus 2018 pukul 09.47 wita; membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, Pelaku sudah diamankan! “ jelas Iptu Jamari, kemudian mengirimkan kronologis penangkapan Martinus Nenobota, melalui pesan Whatsapp.

Unit TPPO Polres TTS dibawah pimpinan Bripka Rudy Soik, SH dan Tim Buser dibawah pimpinan Kanit Buser Bripka Yulius Halla berhasil menangkap tersangka Martinus Nenobota di desa Nunukniti RT.04 RW.10 Kecamatan Fatmollo Kabupaten TTS.
Tim TPPO melakukan pengejaran selama 1 (satu) minggu yangmana sebelumnya pelaku melarikan diri dari Pengadilan Negeri SoE tanggal 30 Juli 2018 .

Adapun kronologis keterlibatan Martinus Nenobota dalam kasus Human Trafficking:

Pada bulan Juli 2013 Martinus menjemput korban almh Adelina Sau di Desa Abi Kecamatan Oenino Kabupaten TTS; kala itu usia korban menginjak 14 (empat belas) tahun ,Martinus menjual korban kepada pelaku ZarifudinCs dengan harga 3 juta rupiah (pengakuan zarifudin) dan korban di kirim ke Malaysia dan diterima oleh agen Ester, semua dokumen korban dipalsukan oleh Zarifudin dan pembuatan paspor di Imigrasi Blitar-Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya korban dikirim kembali dari Malaysia ke Indonesia karena korban masih sangat kecil,Kemudian pada tahun 2014; korban dijemput lagi oleh Jaringan Habel Pah,Cs untuk dikirim kembali ke Malaysia dan diterima oleh jaringan Lim Ching Lee tanggal 11 Februari 2018.

Korban dikabarkan meninggal dunia akibat mengalami penyiksaan oleh majikan korban sendiri dan tragisnya “tempat tinggal korban sehari-hari adalah kandang anjing“

Tersangka Martinus Nenobota, dijerat dengan pasal 2, pasal 10, dan pasal 19 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. (+rb)