Nagekeo-NTT, Gardaindonesia.id-Ketua Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM),Gabriel Gowa kepada media ini menyampaikan pernyataan sikap terkait kejanggalan penyidikan Kasus “RN” oleh Polsek Boawae, yang dikirim melalui pesan Whatsapp (Senin/13 Agustus 2018 pukul 20.08 wita); Sehubungan dengan kasus kejahatan penganiayaan yang menimpa calon tenaga kerja “RN” asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terhitung sejak bulan Mei – Juni 2018 yang dirilis oleh voxntt.com, (http://voxntt.com/2018/08/10/tak-layani-nafsu-perekrut-calon-tkw-dianiaya-hingga-kritis/) yang diduga dilakukan oleh oknum bernama Markus Kewo, Beny Banoet dan Vero, Pihak kuasa hukum telah melakukan investigasi secara mendalam dan menemukan beberapa fakta dan kejanggalan yang terjadi, khususnya terkait dengan proses penyidikan kasus yang ditangani oleh polsek boawae. Adapun fakta-fakta dan kejanggalan-kejanggalan tersebut sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan uraian keterangan RN tentang kejadian yang menimpanya maka kami berkesimpulan bahwa RN adalah korban penganiayaan berat, korban kekerasan seksual dan korban tindak pidana perdagangan orang.
- Bahwa pelaku Markus Kewo telah membujuk rayu, mengiming-imingi, mengangkut, menyekap, memindahkan, memukul, menjambak, menendang, dan memperkosa, mengksploitasi secara seksual kepada korban shingga korban terekploitasi dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
- Bahwa kondisi korban saat ini masih dalam sakit yang cukup parah dan mengalami trauma berat.
- Bahwa laporan kepolisian tekait kasus ini dengan Nomor : LP/04/VI/2018/NTT/Res.Ngada/Sektor Boawae, tanggal 17 Juni 2018, yang diajukan oleh orang tua korban, ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya : pelapor tidak diberikan Surat Tanda Terima Laporan (STLL), dan tidak berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhitung sejak tanggal 17 Juni-14 Juli 2018, yangmana dokument surat tersebut merupakan hak korban yang harus diberikan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, penyidik pembantu atas nama Bripka Rio Marthen Maure dengan sengaja mengarahkan keterangan korban dan orang tua korban yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahwa selain itu, Bripka Rio Marthen Maure mengatakan kepada korban dan orang tua korban agar menyelesaikan kasus ini lewat jalur adat (denda) dan tidak meneruskan melalui jalur hukum karena akan panjang urusannya.
- Bahwa didalam BAP tertanggal 14 Juli 2018, menyebutkan pengenaan pasal pidana kepada pelaku Markus Kewo hanyalah pasal tunggal yakni, pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman pidana penjaranya adalah 2 tahun 8 bulan.
- Bahwa hingga saat ini, pelaku atas nama Markus Kewo, belum juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Boawae dan hanya dikenakan wajib lapor serta masih bebas berkeliaran dan berpotensi akan melakukan kejahatan yang sama.
- Bahwa hingga saat ini yang juga pelaku pendukung (turut serta), atas nama Beny Banoet dan Vero belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan secara hukum.
- Bahwa diduga ada upaya untuk “cuci tangan” atas kasus ini oleh penyidik Polsek Boawae dengan sengaja mendorong penyelesaikan kasus ini di Polres Kupang Kota.
- Bahwa hingga saat ini baik Bripka Rio Marthen Maure dan Kapolsek Boawae belum juga diperiksa secara etik ataupun pidana atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
- Bahwa hingga saat ini belum ada informasi perkembangan penanganan kasus yang diterima oleh pihak korban dari Polsek Boawae ataupun Polres Ngada.
Berdasarkan uraian fakta dan kejanggalan diatas, maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk segera mengambil alih proses penyidikan kasus ini dengan melakukan BAP ulang dan menetapkan status tersangka serta menahan 3 orang pelaku kejahatan masing-masing atas nama Markus Kewo, Beny Banoet dan Vero;
Kedua, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Provost Polres Ngada untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin dan pidana kepada Bripka Rio Marthen Maure atas sikap dan perbuatannya;
Ketiga, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk mencopot Kapolsek Boawae dan memberikan sanksi disiplin yang sesuai karena telah lalai menjalan tugas pengawasan terhadap penyidikan kasus ini;
Keempat, Meminta Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) untuk segera melindungi korban;
Kelima, Meminta Komnas Perempuan untuk segera turun tangan mengadvokasi kasus ini;
Hormat Kami
Kuasa Hukum Korban
Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM)
Nara Hubung :
1. Greg R. Daeng, S,H. (0822 1339 7977)
2. Veronika Aja, SE, MM. (0812 94260050)
3. Wolhardus Toda, S.Sos. (0823 3963 8888)