Satgaspam Bandara El Tari Cekal Calon TKI Asal Kab Kupang

Loading

Kupang-NTT,gardaindonesia.id– Satgaspam Bandara yang berasal dari Lanud El Tari Kupang, Koptu Volkes Nanis, berhasil mencekal dan menggagalkan keberangkatan calon TKI asal Kabupaten Kupang bernama Resli Runesi, dengan data No KTP 5301170307890002, Lahir di Erbaun 3 Juli 1995, Perempuan (Belum Kawin) domisili Erbaun, RT. 003 RW.002 Kec.Amarasi Barat Kab.Kupang.

Kejadian pencekalan bermula dari laporan Ibu korban bernama Matelda Tapehen Taopan (50), profesi Ibu Rumah Tangga (IRT), domisili RT 003 RW 002 Desa Erbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang; kepada Petugas Satgaspam Bandara El Tari Kupang bahwa pada Rabu/5 September 2018 pukul 13.00 Wita, telah pergi meninggalkan rumah, anak kandungnya yang diduga dibawa seseorang yang akan berangkat dengan menggunakan pesawat dari Bandara El Tari Kupang, hari ini Rabu/12 September 2018.

Berbekal laporan dan informasi berupa identitas korban; Petugas Satgaspam Bandara El Tari Kupang segera melaksanakan pemeriksaan di Counter Check in Maskapai, guna mencari nama tersebut, apakah ada nama yang bersangkutan di dalam Manifest Penumpang.

Dari hasil pengecekan, pemeriksaan, dan penelusuran, petugas berhasil mendapati korban (Resli Runesi) ada didalam daftar Manifest penumpang pesawat Garuda Indonesia Nomor penerbangan GA 457 Tujuan Kupang-Jakarta yang akan berangkat dari Bandara El Tari Kupang Pukul 16.30 Wita dan akan transit dengan Garuda Indonesia GA 196 tujuan Jakarta-Medan.

Hasil pemeriksaan dan pendataan serta pengambilan keterangan awal, petugas Satgaspam Bandara El Tari menyerahkan kepada petugas Satgasnaker Prov.NTT, Walter Nggiring, untuk penanganan lebih lanjut

Berdasar informasi akurat yang diperoleh gardaindonesia.id tersebut, Wartawan media ini mengkonfirmasi kejadian tersebut dan hendak menjumpai petugas dari Satgasnaker Prov.NTT, namun tidak dapat dijumpai di Posko karena telah selesai waktu tugas. Kemudian, berhasil menjumpai Petugas Satgaspam Bandara El Tari Kupang yang sedang bertugas yakni Sersan Imanuel Sabat, Rabu/12 September 2018 pada pukul 19.10 wita, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, korban (Resli Runesi) telah dicekal dan digagalkan keberangkatan menuju Medan berdasarkan laporan orang tua korban,“ terang Sersan Imanuel Sabat.

“Korban tidak lulus Sekolah Dasar (SD) dan telah 5 (lima) hari menghilang dari rumah karena tidak dibelikan handphone oleh Ibu korban.“ ungkapnya.

Kronologis pencekalan sebagai berikut :

Pada pukul 15.00 Wita Korban diantar oleh Sdr. Simeon Honin (Pengantar),pekerjaan ojek di jalur 40 sikumana, alamat RT.023 RW.009 gang Kamboja Kel.Sikumana Kota Kupang; saat korban dan pengantar sampai di pintu Check in Pemeriksaan ticket Bandara El Tari Kupang, Korban bertemu ibu Korban dan langsung dipegang lengannya oleh ibu korban sambil menangis histeris.

Petugas Satgaspam Bandara El Tari Kupang yang mendampingi ibu Korban di Pintu Pemeriksaan Tiket Bandara El Tari, Koptu Volkes Nanis, langsung menangkap pengantar dan dibawa ke Pos Satgaspam Bandara El Tari Kupang bersama korban dan ibu Korban untuk di lakukan pendataan dan dimintai keterangan awal.

Adapun pengakuan dari pengantar, Simeon Honin, Pada saat dimintai keterangan, diperoleh informasi bahwa pada hari Minggu/9 September 2018 bertempat di jalur 40 sikumana pukul 11.00 Wita korban datang kepadanya untuk minta ojek dan sekalian korban minta untuk dicarikan pekerjaan.

Simeon menyampaikan kepada korban bahwa ada pekerjaan di Medan dan selanjutnya korban diantar ke rumah Anus Laba, yang berada dibelakang SMAN 6 Sikumana Kota Kupang, Setelah tiba di rumah Anus Laba; langsung menyampaikan bahwa korban ingin bekerja di Medan.

Secara kebetulan anak dari Anus Laba juga sedang bekerja di Medan, begitupun dengan istri Simeon Honin juga bekerja di tempat yang sama yakni di Sarang walet; selanjutnya Simeon Honin disuruh oleh Anus Laba untuk mengantar ke Bandara El Tari Kupang dan oleh petugas Satgaspam Bandara menggagalkan keberangkatan korban. (+rb)