Berau Miliki Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak

Loading

Berau-Kaltim,gardaindonesia.id – Data Kementerian Komunikasi dan Informasi RI (Kominfo) tahun 2017, 65,34% anak usia 9 – 19 tahun di Indonesia telah memiliki smartphone. Sedangkan dari total pengguna internet di Indonesia, penduduk perkotaan yang menggunakan media sosial sebanyak 94,12%, dan penduduk pedesaan mencapai 90,18%. Hal ini menunjukkan, bahwa wilayah pedesaan dan perkotaan, memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan dan mengakses internet.

Namun, sebagai salah satu negara dengan pengguna internet tertinggi, Indonesia patut berbangga sekaligus waspada. Seperti dua sisi mata uang, internet memiliki potensi bahaya yang dapat mengancam penggunannya terlebih usia anak, yakni bahaya pornografi.

“Di balik sejuta manfaat penggunan internet, terselip ancaman yang berbahaya seperti pornografi anak. Tersebarnya pengguna media sosial di seluruh Indonesia, dari segala umur dan kalangan menyebabkan bahaya pornografi anak tidak hanya mengintai masyarakat perkotaan, tapi juga mengintai masyarakat pedesaan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise

Menteri Yohana menambahkan, untuk melindungi anak dibutuhkan program-porgram yang melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai community watch. Salah satunya yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan ECPAT Indonesia didukung Pemerintah Kabupaten Berau,Selasa/18 September 2018, yang mencanangkan Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak di Kampung Maluang, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“Pencanangan Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak ini merupakan salah satu upaya Kemen PPPA dalam mewujudkan Desa/Kelurahan yang memiliki regulasi dan kebijakan yang melindungi anak dari paparan atau menjadi objek pornografi. Harapannya, pencanangan ini akan melahirkan inovasi-inovasi dalam rangka menciptakan wilayah yang dapat melindungi anak-anak dari bahaya pornografi yang mengancam daerah kecil seperti desa atau kelurahan,” terang Menteri Yohana.

Pencanangan Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak juga merupakan salah satu hasil rencana tindak lanjut Pelatihan Internet Aman Untuk Anak (Tem@n Anak). Menurut Menteri Yohana saat konferensi pers yang didampingi Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Sri Danti Anwar, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomk, Asdep Perlindungan Anak dalam situasi darurat dan pornografi, Dermawan dan perwakilan ECPAT Indonesia, sofyan dalam mewujudkan desa/kelurahan yang bebas pornografi anak, tidak hanya pemerintah pusat maupun daerah, peranan masyarakat, khususnya aktivis PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) juga sangat besar. Aktivis yang tergabung dalam PATBM dapat menjadi pionir dalam mencegah dan menanggulangi kasus kejahatan seksual secara online.

Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak adalah suatu kawasan desa/kelurahan yang pemerintah, penduduk, dan pihak yang berkepentingan memiliki komitmen dan program kongkret dan berkelanjutan dalam mencegah dan menanggulangi pornografi anak. (*/PM PPPA + rb)