Ditangkap!, Diana Aman-Buronan Human Trafficking

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Diana Aman alias Diana Chia, buronan Human Trafficking ini akhirnya ditangkap di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan ketika hendak membuat paspor dengan tujuan Malaysia, Jumat/31 Agustus 2018.

Diana merupakan buronan Kejari Kota Kupang setelah melarikan diri, sebelumnya majelis hakim PN Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 9 (sembilan) tahun penjara,30 Mei 2017 silam, oleh majelis hakim PN Kelas IA Kupang. Diana Aman ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT setelah kabur saat proses hukum di PN Kelas IA Kupang berlangsung.

Tim Kejati NTT menjemput Diana Aman di Medan, saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Diana Aman dijemput oleh Tim dari Kejati dan Kejari Kota,Sabtu/1 September 2018 pukul 06.00 pagi dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Wanita III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Terpidana perkara TPPO dengan korban Yufrinda Selan, kini sudah ditahan di Lapas Wanita III Kupang,” kata Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan.

Terpisah Kepala seksi pidana umum Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo mengatakan setelah dijemput di Bandara El Tari Kupang, terpidana kasus TPPO itu langsung dibawa ke RSUD SK Lerik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.

Dalam pemeriksaan, lanjut Henderina, terpidana dinyatakan sehat, sehingga jaksa eksekutor Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menggiring terpidana ke Lapas Wanita III Kupang untuk menjalani masa tahanan sesuai putusan PN Kelas IA Kupang.

“Sebelum dibawa ke Lapas Wanita Kupang, kami periksa dulu kesehatannya di RSUD SK Lerik dan dinyatakan sehat oleh dokter makanya kami langsung bawa ke Lapas Wanita untuk ditahan,”ujar Henderina (*/)

Sumber berita: tempo.co + nttterkini.com