Jakarta,gardaindonesia.id – Perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi mengalami kemajuan yang sangat pesat, hal tersebut diiringi dengan penggunaan smartphone / gawai pada anak tanpa pengawasan yang baik dari orang tua. Akibatnya, fungsi gawai tidak berjalan secara optimal dan malah membahayakan bagi perkembangan anak.
Berdasarkan hasil kajian Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA tahun 2016 menunjukan sebanyak 70% anak di pastikan membawa gawainya ke sekolah, 61% diantaranya menggunakan gawai untuk keperluan chatting dan bermain games, 29% menggunakan untuk mencari informasi terkait mata pelajaran dan hanya 10% yang menggunakannya untuk keperluan komunikasi dengan orang tua atau teman. Angka durasi penggunaan gawai pada anak juga cukup memprihatinkan, sebanyak 60% anak menggunakan gawai selama lebih dari 3 jam, 25% anak menggunakan gawai selama 1-2 jam dan hanya 15% anak yang menghabiskan waktu kurang dari 1 jam saat menggunakan gawai.
Berdasarakan hal tersebut, 4 (empat) Menteri yakni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy diwakili oleh Chatarina Muliana G, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin diwakili oleh Prof. Hj. Abd. Rahman Mas’ud. Ph.D, Kepala Bidang Litbang dan Diklat, sepakat untuk mengeluarkan Pernyataan Bersama tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
“Saya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua dan anak serta semua satuan pendidikan, baik sekolah umum maupun madrasah, dapat membatasi penggunaan gawai atau hanya menggunakan gawai untuk mengunduh mata pelajaran tertentu saja. Hal ini dilakukan untuk mencegah anak-anak kita mendapatkan infomasi yang tidak layak, seperti pornografi, radikalisme, kekerasan, hoax, sara dan lainnya. Serta agar anak-anak kita terhindar dari kecanduan gawai dan efek negatif dari penggunaan gawai,” pernyataan Menteri Yohana dalam Kegiatan Pernyataan bersama 4 Menteri tentang Pembatasan Gawai di Satuan Pendididkan, di Jakarta.
Pernyataan yang sama disampaikan juga oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Chatarina Muliana G, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama yang diwakili oleh Prof. Hj. Abd. Rahman Mas’ud. Ph. D, Kepala Bidang Litbang dan Diklat yang mengimbau seluruh keluarga, orang tua, satuan pendidik pada institusi baik formal maupun informal, satuan pendidikan agama seperti madrasah dan pondok pesantren, dan seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif memantau, mendampingi, mengendalikan, dan membatasi penggunaan gawai pada anak. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar anak hanya mengakses gawai untuk mengakses informasi yang positif dan produktif.
Menteri Yohana menyampaikan rasa terima kasih serta rasa bahagianya karena pada hari ini, Jumat/31 Agustus 2018, 4 (empat) Menteri dalam Kabinet Kerja telah sepakat untuk mengeluarkan Penyataan Bersama tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. “Saya mengharapkan dukungan dari para orang tua, seluruh satuan pendidikan, pemerintah, serta kementerian/lembaga untuk bersama-sama melindungi anak dari paparan informasi tidak layak anak dan penggunaan gawai yang berlebihan. Mengingat bahwa sepertiga hidup anak ada di sekolah dan saat anak berada di rumah, maka dari itu para orang tua harus bergerak melindungi mereka dari penggunaan gawai yang berlebihan mulai dari sekarang. Kita semua berharap agar kelak anak-anak kita mampu menjadi generasi emas, generasi yang berkualitas untuk Indonesia di masa yang akan datang,” tutup Menteri Yohana. (*/PM PPPA + rb)