Terulang; Dewan Pers Tak Hadiri Sidang Kedua Gugatan IMO Indonesia

Loading

Jakarta,gardaindonesia.id – “Sidang Kedua Gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers dengan perkara gugatan No: 439/PDT/2018 yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, tidak dihadiri lagi oleh Dewan Pers,“ ujar Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, Kamis/13 September 2018.

“IMO-Indonesia adalah Organisasi Perusahaan Pers Online yang menggugat Dewan Pers terkait Surat No 371/DP/K/VII/2018 tentang protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers tertanggal 26 Juli 2018; yang suratnya ditembuskan kepada 11 Institusi. Hal ini sangat merugikan IMO-Indonesia sebagai organisasi yang baru akan genap berusia satu tahun pada 27 Oktober 2018 nanti, “ jelas Sekretaris Jendral IMO-Indonesia, M. Nasir Bin Umar.

Hadir dalam sidang kedua diantaranya Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, Sekretaris Jendral IMO-Indonesia M. Nasir Bin Umar, Ketua Bidang Organisasi IMO-Indonesia Jeffry Karangan, Anggota Biro Hubungan Antar Lembaga Vidi SM. Simanjuntak serta tim kuasa hukum yang terdiri dari Prof. Dudung, Maskur Husain, Tjandra Setiadji, Ali serta beberapa kerabat yang senantiasa selalu mengawal persidangan gugatan ini.

Ketua Bidang Organisasi IMO-Indonesia, Jeffry Karangan, juga sangat menyesalkan mangkirnya Dewan Pers dalam sidang kali kedua ini. Sebut Jefry, Dewan Pers sebagai lembaga masyarakat pers indonesia seharusnya mengerti dan memahami dampak dari surat yang dilayangkan, dan sudah sepantasnya memberikan keterangan dalam persidangan ini sehingga menjadi terang benderang.

Terpisah, Prof. Dr. H. Dudung SH.,MH Salah satu kuasa hukum IMO-Indonesia menuturkan bahwa sudah sepatutnya Dewan Pers hadir dalam Agenda sidang kali kedua ini, dengan demikian Dewan Pers dapat menjadi panutan Masyarakat Pers Indonesia terkait kewenangan yang dimiliki akan tetapi tetap mematuhi hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Senada dengan Prof. Dudung, Tjandra Setiadji. SH.,MH yang juga merupakan kuasa hukum dari IMO-Indonesia sangat menyayangkan mangkirnya Dewan Pers dalam persidangan gugutan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers. Menurutnya sebagai lembaga yang menjadi panutan Masyarakat Pers Indonesia seharusnya Dewan Pers patuh kepada hukum acara dan dapat memberikan pencerahan kepada publik terkait gugatan IMO-Indonesia. (*/Tim IMO)