Stop Kriminalisasi Penyidik TPPO di Polres Sumba Barat

Loading

Kupang-NTT,gardaindonesia.id-Ketua Satgas Anti Human Trafficking PADMA Indonesia Nusa Tenggara Timur, R Riesta Ratna Megasari mewakili Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sekaligus Dewan Penasehat Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (POKJA MPM) terpanggil untuk membela Penyidik-Penyidik TPPO yang dikriminalisasi karena bekerja serius dan rela berkorban untuk menangkap dan memproses hukum Pelaku dan Aktor Intelektualis TPPO di Indonesia khususnya di NTT!

“Kami akan usut tuntas oknum-oknum Pejabat Polri yang menjadi backing Human Trafficking! “ ujar Riesta Megasari kepada gardaindonesia.id, Senin/1 Oktober 2018 pukul 21.30 wita.

“Korban Kriminalisasinya adalah Bripka M Ndjuru Manna, Kanit Tipiter Polres Sumba Barat dan Brigpol Rudy Soik, “ungkap Riesta Megasari.

Selanjutnya, dengan sangat tegas Riesta Megasari menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut:

Pertama, meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas RI dan Komisi III DPR RI untuk mendesak Kapolri agar membela para Penyidik TPPO yang dikriminalisasi dan menindak tegas oknum-oknum Pejabat Polri yang menjadi backing Human Trafficking di Indonesia khususnya di NTT!

Kedua, menyampaikan Proficiat dan Penghargaan Yang Setinggi-tingginya atas kerja keras Polres Sumba Barat yang dipimpin Kanit Tipiter Bripka Martin Djurumana,SH bersama Satgas TPPO Bareskrim Mabes Pori yang mengungkap dan mengusut tuntas serta memproses secara hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis TPPO terhadap 3 korban TPPO asal Sumba yang saat ini berkasnya sudah P21!

Ketiga, mendesak Kejari Sumba Barat segera melimpahkan berkas Perkara TPPO yang sudah P21 ke Pangadilan Negeri Sumba Barat bukan mempetieskannya! Kami mengajak solidaritas semua pihak untuk mengawal Proses Hukum TPPO di Kejari dan PN Sumba Barat hingga Mahkamah Agung agar JPU dan Hakim tidak kongkalikong dengan pihak Aktor Intelektualis TPPO apalagi membebaskan mereka dari jeratan hukum!

Keempat,mendesak Komisi Yudisial dan KPK RI agar mengawasi persidangan TPPO mulai dari PN Sumba Barat hingga Mahkamah Agung!

Kelima, mendesak Kapolri dan Kapolda NTT untuk memberikan penghargaan sekolah dan promosi jabatan kepada semua Penyidik TPPO yang telah bekerja keras serta berani mempertaruhkan nyawa dalam mengungkap dan mengusut tuntas jaringan mafiosi Perdagangan Orang NTT serta menangkap dan memproses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis TPPO di wilayah hukum Polda NTT! “STOP BAJUAL ORANG NTT!” (+rb)