Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Upaya penataan birokrasi atau yang lebih dikenal dengan istilah Reformasi Birokrasi terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT. Upaya tersebut sejalan dengan misi kelima pasangan Gubernur 1 dan Gubernur 2 NTT, Viktor B. Laiskodat dan Josef Nae Soi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan mesin birokrasi yang handal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, berkinerja tinggi, berintegritas, netral dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ucap Gubernur 2 NTT, Josef Nae Soi, saat memberikan sambutan pada acara Bimbingan Teknik Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, di hotel IMA Kupang, Kamis/18 Oktober 2018.
Di hadapan peserta bimbingan teknis, Wakil Gubernur mengharapkan adanya integritas dalam pelaksanaan pelayanan publik. “Kita dituntut memiliki tiga komponen dalam memberikan pelayanan publik yaitu Knowledge, Skill dan yang terpenting adalah Atittude yang berintegritas,” himbau Josef Nae Soi.
Integritas sangat di perlukan Aparatur Sipil Negara dalam melayani masyarakat. Secara sederhana, Josef Nae Soi menyebutkan manifestasi sikap dari nilai Integritas yang dimaksudkan adalah bebas dari segala penyimpangan.
“Integritas adalah keutuhan sikap, tutur dan perilaku. Sebagai seorang Aparaturur Sipil Negara, kita semua dituntut untuk bebas dari korupsi,” tegas Josef.
Lebih lanjut, Gubernur 2 menekankan pentingnya maklumat pelayanan publik. “Dalam melaksanakan fungsinya, setiap perangkat daerah harus membuat maklumat pelayanan publik. Maklumat tersebut menjadi janji publik yang harus ditepati” tegas Josef.
Disamping itu, dalam laporannya, ketua panitia, Dra.Magdalena Leo,M.Si menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dalam menyusun dokumen Road Map reformasi birokrasi pemerintah daerah dan melaksanakan penilaiannya secara mandiri.
Bimbingan teknis ini menghadirkan Agus Harsono,AK,MM sebagai salah-satu narasumber. Senior consultant and trainer itu adalah mantan kepala bidang koordinasi pelaksanaan evaluasi kebijakan RB, akuntabilitas aparatur dan pengawasan dari Kementerian PAN-RB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tanggal 18—19 Oktober 2018 dan diikuti oleh 80 peserta. Mereka berasal dari perangkat daerah yang merupakan tim Reformasi Birokasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi NTT.
Selaku panitia, Biro Organisasi Juga menghadirkan unit kerja yang menangani organisasi dan inspektorat dari 19 kabupaten/kota se-NTT. 3 (Tiga) kabupaten yang dilaporkan tidak dapat hadir yaitu Kabupaten Manggarai, Sikka dan Malaka. (*/humas)