Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK, Kapuspen Kemendagri Prihatin

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando, ditangkap pada Minggu dini hari di Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Selain Remigo, petugas KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta. Sebanyak 2 orang ditangkap di Jakarta dan 4 orang di Medan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen) Kemendagri Bahtiar sangat prihatin dengan terulangnya kembali deretan kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Kita tentunya sangat prihatin dengan terulang lagi terjeratnya kasus korupsi yang menimpa kepala daerah, dalam hal ini terkenanya OTT Bupati Pakpak Bharat. Padahal Mendagri tak bosan – bosannya selalu ingatkan hampir setiap pertemuan apapun tentang area rawan korupsi” ujar Bahtiar.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan mendukung penuh langkah yang dilakukan jajaran KPK dilakukannya pembersihan setiap praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan.

“Kita setuju KPK melakukan penegakan hukum pejabat negara dipusat dan daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Indonesia yang dengan penduduk sekitar 263 juta kita yakini masih banyak warga negara siap jadi kepala daerah /wakil kepala daerah dan pegawai negara yang baik dan berintegritas” paparnya.

http://gardaindonesia.id/2018/10/27/kemendagri-dukung-kpk-bersihkan-penyelenggara-negara-koruptif/

Mekanisme pengisian jabatan bupati dalam hal Bahtiar mengungkapkan bahwa dalam hal pengisian jabatan Bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c. Maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati, sampai inkrach putusan pengadilan, Kita hormati proses hukum yang berjalan.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, sehubungan jabatan wakil bupati Pakpak Bharat kosong juga karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 Pebruari 2018 yang lalu maka langsung ditunjuk Plh. Hari ini juga Sekda jadi pelaksana harian.

Plh diangkat sampai ada penjabat Bupati. Penjabat bupati perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya maka langkah berikutnya segera Gubernur Sumatera Utara mengajukan kepada Mendagri Penjabat Bupati Pakpak Bharat,sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.
Selain terhadap kekosongan Wakil Bupati Pakpak Barat dihimbau parpol pengusung bersepakat memgusulkan 2 nama tuk selanjutnya dipilih 1(satu) orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai pasal 174 UU Nomor 10 thn 2016 tentang pemihan gubernur, bupati dan walikota.

Kita meyayangkan hal ini terus terjadi padahal Bapak Mendagri setiap waktu dan setiap forum selalu ingatkan area rawan korupsi. “Dengan demikian dipastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara tetap berjalan normal sebagaimana adanya” pungkasnya. (*/Puspen Kemendagri)