Kota Kupang, Garda Indonesia | Fransisco Bernando Bessi, SH,MH dan Henhany K. Nggebu,SH saat jumpa pers pada Jumat (10/5/2019) di Kantor Pengacara /Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH,MH dan Partner, di Jl. Frans Seda Nomor : 88 C, Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; mengatakan membuka posko pengaduan bagi Tenaga Honorer/ Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot Kupang yang telah diberhentikan Wali Kota Kupang
“Kami membuka posko pengaduan selama 2 (dua) minggu ke depan, terhitung hari ini, (10/5/19) hingga dua minggu kedepan,” ujar Fransisco Bessi.
Menurut Fransisco, Pihaknya akan memperjuangkan hak-hak tenaga honorer sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, 15 tenaga honorer/PTT telah melakukan aduan sedangkan rekan PTT lain masih menunggu karena diinformasikan untuk dipekerjakan kembali
“Karena jumlahnya banyak maka kami belum bisa mengklaim bahwa 15 klien yang telah mempercayakan dengan memberi kuasa kepada kami mewakili 369 PTT yang diberhentikan. Oleh karena itu, saya membuka dulu posko pengaduan bagi 369 PTT yang telah diberhentikan Wali Kota Kupang selama dua minggu kedepan untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah hukum. Tetapi, kalau sudah direspon oleh Pemkot Kupang untuk dipekerjakan kembali, maka kami tidak perlu mengambil langkah apapun”, jelasnya.
Fransisco juga berharap, DPRD Kota Kupang dapat mengangkat masalah ini dengan memanggil Pemkot Kupang untuk dilakukan dengar pendapat terkait alasan pemberhentian 369 PTT tersebut.
“Bagi saya pemberhentian itu adalah hak perogratif kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Kupang bersama tim kerjanya, seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang namun, yang saya kritisi adalah proses pemecatan tenaga honorer itu harus transparan. Pemberhentian itu dasarnya apa? Apakah mereka tidak lulus tes, atau ada hal-hal lain. Oleh karena itu, saya minta bantuan rekan-rekan media untuk di chek dulu. Jika hanya alasan absensi, itu kan urusan instansi masing-masing”, pinta Fransisco Bessi
“Dugaan kami ada beberapa pihak yang tidak mengikuti proses perekrutan namun masuk. Ranah politik dan birokrasi tidak kami campuri namun aturan hukum yang diatur dalam PP No 49 Tahun 2018”, ungkapnya.
Kejanggalan Surat Pernyataan
Fransisco juga menemukan adanya kejanggalan surat pernyataan yang dikeluarkan Pemkot Kupang untuk ditandatangani PTT pada Rabu, 8 Mei 2019 yang mencakup 5 (lima) poin yaitu :
Pertama, melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengertian dan tanggung jawab;
Kedua, masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;
Ketiga, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
Keempat, mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwewenang;
Kelima, diberhentikan sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang, apabila saya melanggar hal-hal yang sudah disebutkan diatas.
“Yang menjadi pertanyaan besar, orang sudah diberhentikan diambil lagi pernyataan lalu dibikin lagi”, tanyanya
Menurut Fransisco, kalau memang Wali Kota Kupang serius mempekerjakan mereka kembali, maka SK pemberhentiannya dianulir dulu baru diterbitkan SK pengangkatan baru berupa surat pernyataan yang mencakupi 5 poin itu.
“Seharusnya, menganulir dulu SK pemberhentian sebelumnya baru bisa membuat pakta integritas seperti itu. Hal-hal seperti ini, menurut saya, sangat tidak masuk akal. Mereka statusnya sudah diberhentikan, tetapi ada pernyataan untuk masuk kerja lagi. Tidak konsisten antara keputusan yang satu dengan keputusan yang lainnya. Jangan karena ada tekanan dari masyarakat media meliput lalu memanggil tenaga honorer untuk dipekerjakan kembali. Kecuali batalkan SK pemberhentiannya dulu, lalu melakukan perekrutan kembali dengan SK yang baru”, pungkasnya.
Penulis dan editor (+rony banase)