DP3A NTT Helat Pelatihan SDM Bagi Penanganan Korban Kekerasan & TPPO

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggagas dan menghelat pelatihan bagi penanganan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Mengambil lokasi pelatihan di Aula Hotel Elmylia Kupang sejak 13—14 Juni 2019, pelatihan dilakukan untuk mencapai sinergitas dan kolaborasi penanganan masalah kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara terpadu bersama seluruh mitra terkait di Provinsi NTT

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT, Idda Yuni Astuti,SH,M.Hum., saat membuka pelatihan (Kamis,13/06/19) menyampaikan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius dari waktu ke waktu

“Kekerasan bisa terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan kehidupan sehari-hari baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis maupun seksual baik perorangan, keluarga atau kelompok yang ada di dalam rumah tangga. Interprestasi agama yang tidak utuh maupun kehidupan sosial ekonomi yang tidak adil turut memberikan kesempatan dan peluang terjadinya kekerasan”, ujar Idda Astuti

Selain itu, tambahnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk perbudakan modern, pelanggaran HAM berat dan kejahatan yang teroganisir melewati lintas batas daerah dan negara

“Modus operandi perdagangan orang semakin hari semakin beragam antara lain dilakukan melalui perekrutan TKI secara ilegal atau non prosedural seperti penipuan, pemalsuan dokumen dengan menggunakan cara iming-iming, bujuk rayu, janji palsu akan memperoleh gaji besar dan hidup enak dengan melakukan penjeratan hutang atau jasa korban atau calon korban dan keluarganya”, ungkap Plt Kadis DP3A NTT

“Menyikapi fenomena tersebut Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas PPPA NTT berkomitmen untuk memberantas TPPO”, tandasnya.

Disamping itu, Kabid Perlindungan Hak Perempuan DP3A NTT, Dra Margaritha Boekan kepada Garda Indonesia (Jumat,14/06/19) mengatakan pelatihan SDM dilaksanakan agar mitra DP3A dapat berkolaborasi dalam menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan TPPO

“Kita memiliki P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) bekerja sama dengan Polda NTT untuk menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO meski setiap hari ada pencekalan terhadap upaya pengiriman TKI/TKW secara ilegal atau nonpresedural melalui bandara dan pelabuhan”, terang Ita Boekan panggilan akrab Kabid Perlindungan Hak Perempuan DP3A NTT

“Dan bagaimana kita berjejaring untuk bekerja sama dengan Nakertrans, Polda NTT, Dinas Sosial dan instansi terkait lain untuk menuntaskan persoalan ini dengan memberdayakan para perempuan Calon TKI untuk mengikuti pelatihan membuat pangan berbahan dasar ikan, cara menenun dan pelatihan lain”, pungkas Ita Boekan.

Upaya pelayanan dan penanganan kasus kekerasan dan TPPO yang telah dilakukan oleh Pemerintah NTT melalui DP3A meliputi:

  • Pembangunan Pusat-pusat Krisis Terpadu (PKT) di rumah sakit;
  • Pembangunan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Polda dan Polresta/Polres;
  • Unit Pelayanan Perempuan & Anak (UUPA) Polda NTT;
  • Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial;
  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A);
  • Sosialisasi penyebaran informasi dan kampanye anti kekerasan dan TPPO;
  • Pembentukan Forkomwil PUSPA NTT (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak).

Penulis dan editor (+rony banase)