Kapolsek Raimanuk: Laporan Perusakan Rumah Sudah Diterima SPKT Polres Belu

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Dugaan tindakan perusakan rumah oleh massa terhadap rumah milik Clara Balok dan Gabriel Manek (alm.) di Dusun Motamauk, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu pada Senin, 2 Maret 2020.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2020/03/02/rumah-warga-desa-mandeu-di-belu-rusak-diserang-massa/

Berdasarkan hasil konfirmasi media ini pada Senin malam (2/3/2020), Kapolsek Raimanuk Maternus Klau menyebutkan bahwa, laporan korban perusakan rumah tersebut sudah diterima pihak SPKT secara resmi. “Laporannya sudah diterima resmi oleh SPKT tadi siang. Keterangan para korban pun sudah diambil. Besok, pemeriksaan para saksi sekaligus menerjunkan anggota reskrim ke TKP untuk lakukan proses identifikasi kasus,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Raimanuk, Maternus Klau

Terkait tersangka tindakan kekerasan terhadap korban Gede, Kapolsek menambahkan bahwa, hingga saat ini pihaknya serius dalam proses pencarian dan pengejaran terhadap tersangka Irwan. Kapolsek juga meminta kerja sama yang baik dari pihak keluarga Irwan agar membantu memberikan informasi kepada anggota Polsek Raimanuk tentang keberadaan tersangka.

“Kami harapkan kerja sama yang baik dari pihak keluarga untuk membantu mengajak tersangka untuk kalau bisa menyerahkan diri ke pihak kepolisian demi kelancaran proses hukum ke depan,” pinta mantan KBO Satlantas Polres Belu itu.

Kasatreskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K. yang dikonfirmasi pada Senin malam melalui pesan whatsapp terkait tindak lanjut terhadap laporan para korban tersebut,  pihaknya akan proses sesuai prosedur.

“Tindak lanjutnya ya kita proses sesuai prosedur,” tanggap Siregar singkat.(*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)