45 PMI Asal NTT Pulang Saat Pandemi Covid dan Ada 7 PMI Siap Dipulangkan

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Sekarang ini untuk mengirimkan tenaga kerja ada sistim yang dibangun, seperti berangkat dari tahun sekian dan dari daerah mana, ke negara ini, itu kan ada. Itu bagian legal artinya terdaftar secara baik yang harus mengikuti pelatihan tiga bulan, dianggap layak dulu baru berangkat,” beber Plt. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang kepada Garda Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2020 pukul 18.08 WITA—selesai.

Pernyataan Plt. Kadis Sylvia Peku Djawang tersebut disampaikannya terkait rencana kepulangan sekitar 4.200 PMI asal NTT dari berbagai belahan negara.

Selanjutnya, Peku Djawang menyampaikan bahwa kalau data yang dipantau tidak ada itu tidak benar. “Persoalannya untuk NTT saya tidak berani untuk mengatakan berapa perbandingan memang lebih banyak yang ilegal. Kalau ilegal berarti tidak terdata,” ungkapnya.

Terkait rencana kepulangan PMI asal NTT, Peku Djawang menguraikan, bahwa banyak sekali pintu masuk lintas batas antar negara untuk ke Indonesia memang kemarin, sekitar minggu lalu ada 1.300 PMI dari seluruh Indonesia saat ini sedang mengikuti karantina di dua tempat yaitu Asrama Haji dan Wisma Atlet. Masuk di mana pun atau negara mana pun harus melewati proses karantina.

“Kita memang belum dapatkan data bahwa dari 1.300 itu berapa berasal dari NTT,” imbuhnya seraya menyampaikan kalau memang dipulangkan pasti berkoordinasi dengan kita. Saat ini yang dipulangkan dari Kepulauan Riau ada 7 orang yang siap dipulangkan asal NTT dari 400 orang.

Peku Djawang pun menegaskan, kalau PMI mau pulang pasti akan melalui BP2TKI dan ditransfer dan akan masuk ke NTT. “7 orang itu 4 dari Malaka dan 3 dari Sumba Barat Daya, kalau masuk di Malaka lewat pintu Kupang kemudian yang ingin masuk ke Sumba lewat pintu Tambolaka,” ungkapnya sembari menyampaikan itu diatur melalui satgas dan telah bersurat ke Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, BP2TKI dan NTT sebagai daerah kepulauan tentu dengan kebijakan semuanya dikarantina terpadu ketika masuk.

Peku Djawang pun melanjutkan, ketujuh PMI tersebut sebenarnya sudah siap dipulangkan, tetapi penerbangan yang masuk ke NTT agak susah. Jadi sekarang sistimnya seperti itu, seandainya mereka dipulangkan pasti sampai disini sesuai protap pasti diperiksa lagi. Contohnya dari Malaka, dia rapid test di sini kemudian dijemput langsung satgas Malaka, sampai di Malaka dia wajib dikarantina lagi 14 hari.

“Jadi kalau mau bilang tidak punya data, itu tidak benar,” tegas Peku Djawang yang juga menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) Provinsi NTT.

Dirinya juga menjawab pertanyaan Garda Indonesia tentang batasan kontrak kerja para PMI, “Sesuai aturan yang kontrak itu 2 tahun, kalau tahun 2020 dia selesai kontrak itu artinya dia memulai di tahun 2018. Terkadang kalau sudah selesai kontrak, beberapa orang akan melakukan perpanjangan secara mandiri dan kita akan lose contact,”urainya.

Sementara kalau dia lewat legal melalui BP3MI yang dulunya PJTKI diberangkatkan oleh perusahaan. Ketika selesai putus kontrak 2020 misalnya, oleh perusahaan akan dipulangkan. Dia akan lewat arus penumpang biasa dengan penanganan khusus melalui P3MI karena mereka sudah tahu bagaimana penanganannya.

“Yang menjadi masalah ini yang perginya legal, tetapi setelah selesai masa kontrak dia langsung melakukan perpanjangan mandiri,” ungkapnya.

“Data ini akan disandingkan dengan logistik. Jadi total PMI yang sudah kami pulangkan di masa covid ini ada 45 orang di luar 7 orang yang akan pulang, tetapi prosesnya bertahap,” tandas Plt. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)