PADMA Indonesia Desak Kejati Yulianto Tuntaskan 3 Kasus Korupsi Akut di NTT

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung RI kembali menempatkan Dr. Yulianto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kajati NTT yang baru, menggantikan Pathor Rahman, S.H., M.H. berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-307/C/05/2020 tertanggal 30 April 2020.

Yulianto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Barat. Sedangkan Pathor Rahman dimutasi untuk menduduki jabatan Direktur Bidang Perdata pada Kejaksaan Agung RI.

Keluarga Besar Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bersama KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), dalam rilis yang diterima Garda Indonesia pada Minggu malam, 14 Juni 2020, menyampaikan proficiat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT baru (Yulianto mantan Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat).

“Selamat datang kembali Bapak Yulianto atas tugas baru sebagai Kepala Kejati NTT. Kami berharap ada gebrakan penegakan hukum dalam 100 hari kerja, usai resmi serah terima jabatan (sertijab). Khususnya, gebrakan terkait penuntasan kasus-kasus korupsi akut di Kejati NTT,” ucap Gabriel.

Selaku Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa mendesak dan memberikan 3 (tiga) ‘Pekerjaan 100 Hari’ yang perlu dilakukan Kajati NTT setelah Sertijab yakni :

Pertama, Segera membereskan perkara Tindak Pidana Korupsi Bansos Sabu Raijua yang diendap lama tanpa kepastian hukum!

Kedua, Segera melakukan koordinasi dengan Kapolda NTT terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi Kasus Bawang di Malaka!

Ketiga, Segera panggil Kajari Ngada agar proses Tindak Pidana Korupsi di Ngada yang sudah ditetapkan tersangka agar segera diproses hukum bukan membiarkan tersangka berkeliaran di luar!

Penulis dan editor (+rony banase)
Foto utama oleh penatimor.com