Konflik Tanah di Desa Dubesi Batas RI- RDTL, Kepala Desa Sebut Sudah Selesai

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Konflik batas tanah antara Maria Bete dan Pit Mau yang terletak di RT 07/ RW 04, Dusun Haliwen B, Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Perbatasan Timor Leste sejak tahun 2018 silam, dianggap telah selesai oleh Kepala Desa Andreas Atok.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/25/mekar-sejak-tahun-1993-desa-dubesi-di-belu-masih-jadi-anak-tiri/

“Masalah tanah itu sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat selesaikan di luar. Makanya, surat tidak bisa keluar,” sebut Andreas Atok kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, 26 Juni 2020 siang.

Adreas mengaku, masalah tanah di wilayah desanya tidak selalu diselesaikan. “Sering di desa itu, kadang- kadang urus kadang- kadang tidak urus,” jelasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Sementara, pemilik tanah Maria Bete yang ditemui wartawan di kediamannya di Halilulik, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat pada Jumat siang, 26 Juni 2020, menuturkan bahwa masalah tanah itu belum ada penyelesaian. Menurut Maria Bete, Andreas baru sebatas konsultasi melalui telepon pada Kamis, 25 Juni 2020 malam.

“Masalah belum selesai! Kalau mau selesaikan secara kekeluargaan juga tetap di kantor desa. Saya tidak mau di luar karena saya tahu pasti tidak aman. Kepala desa siap menghadirkan polisi dan linmas dan minta saya siapkan uang rokok untuk polisi per orang Rp.250.000 dan linmas Rp. 100.000. Saya bisa siap uang itu, yang penting urusannya di kantor desa,” kisah Maria Bete meniru percakapannya dengan kepala desa via telepon.

Maria Bete berharap, masalah tanah itu segera diselesaikan secepatnya di tingkat desa dengan menghadirkan kedua belah pihak. Maria Bete meminta kepada pihak pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa untuk membuat surat penyerahan kembali tanah itu dan ditandatangani para saksi. Selain itu, dirinya meminta kepada pihak tergugat Pit Mau untuk menandatangani surat pernyataan.

“Kepala desa harus buat surat penyerahan kembali dan surat pernyataan dari Pit Mau supaya ke depan tidak muncul lagi masalah yang sama. Saya tidak mau selesaikan masalah tanah ini tanpa ada dua surat itu. Kalau besok- besok muncul lagi masalah siapa yang bertanggung jawab,” pintanya.

Diketahui, sebelumnya Kepala Desa Andreas yang ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Senin, 22 Juni 2020, berjanji akan mengeluarkan surat undangan kepada kedua belah pihak untuk diselesaikan di tingkat desa pada Jumat, 26 Juni 2020. Tetapi, ketika dihubungi lagi oleh wartawan pada Jumat pagi, 26 Juni 2020), mengatakan masalah itu sudah selesai dengan dalil pihak tergugat sudah mengalah. Kata kepala desa, tergugat sudah siap membongkar rumah di atas tanah milik Maria Bete. (*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)