Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pengajuan Praperadilan Wartawan Sergap.id yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua secara maraton dan terbuka untuk umum selama 7 (tujuh) hari berturut- turut, ditolak Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. dalam sidang putusan, pada Kamis 18 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/17/tim-advokat-wartawan-sergap-id-kami-temukan-penipuan-administrasi/

Silvester Nahak,S.H, anggota Tim advokat Pemohon, usai putusan penolakan praperadilan itu mengatakan bahwa timnya menghormati dan menghargai putusan pengadilan.

Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. ketika membacakan putusan penolakan praperadilan wartawan Sergap.id di Pengadilan Negeri Atambua

Putusan penolakan praperadilan Pemohon, menurut Silvester dengan mengutip dasar pertimbangan Hakim Gustav Bless Kupa, S.H. bahwa Keputusan MK No. 21/ PUU- XII/ 2014: ‘Pemeriksaan terhadap seseorang calon tersangka agar kelak ditetapkan seseorang menjadi tersangka’, bukan syarat mutlak yang harus dipatuhi oleh penyidik.

Berkaitan dengan dasar pertimbangan Hakim Gustav itu, Silvester justru mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan dasar pertimbangan yang dibacakan Hakim tunggal tersebut. ”Seharusnya, sesuai keterangan ahli hukum pidana dalam persidangan kemarin itu, produk putusan MK berlaku sebagai konstitusi yang harus dipatuhi,” jelasnya mengulangi keterangan ahli hukum pidana.

Ketua Tim Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H. menuturkan, pihaknya harus menghormati putusan hakim meskipun salah, karena asas ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ (Putusan hakim harus dianggap benar). “Praperadilan itu ‘kan bukan putusan akhir. Tentu akan berlanjut ke pokok perkara, dan pasti ada langkah- langkah hukum yang akan kita tempuh,” katanya.

Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H. menambahkan, keputusan hakim itu harus dihormati. Tetapi, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas ‘presumption of innocence’ (praduga tak bersalah), yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.

Wartawan Sergap.id Seldi Berek (baju oranye) saat digiring dan ditangkap oleh penyidik Polres Malaka usai hasil  praperadilan ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Atambua

“Seldi belum bersalah! Karena belum ada putusan pengadilan yang inkrah [berkekuatan hukum tetap]. Jangan sampai di luar sana beropini seolah- olah Seldi sudah salah dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan. Praperadilan ini ‘kan hanya uji prosedurnya saja. Apakah penetapan Seldi sebagai tersangka oleh penyidik itu sudah sesuai dengan ketetapan hukum acara atau belum?,” tandasnya.

Disaksikan wartawan, Seldi Berek sudah ditangkap oleh pihak Penyidik Polres Malaka beberapa saat setelah putusan praperadilan, dengan Surat Perintah Penangkapan, Nomor: SP. Kap/ 14/ VI/ 2020/ Reskrim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)