Jakarta, Garda Indonesia | Masyarakat di Indonesia masih terdampak pandemi. Mereka tidak hanya terpapar oleh penyakitnya tetapi juga mereka yang sehat terdampak secara sosial dan ekonomi.
Sebelum ditemukannya vaksin Covid-19, masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas dengan aman dan produktif. Namun, new normal atau istilah yang mudah dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru menjadi syarat mutlak. Adaptasi ini bertujuan supaya masyarakat tidak terpapar Covid-19, salah satunya di sektor ekonomi.
Menyikapi dampak pandemi di sektor ekonomi, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTTPC19) Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa tidak bisa serta merta dibuka secara langsung. Pemerintah daerah perlu melakukan tahapan-tahapan menuju masyarakat aman dan produktif.
“Ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menuju masyarakat aman Covid-19 dan produktif,” ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional pada Senin, 8 Juni 2020.
Pertama adalah tahap prakondisi. Ia menyampaikan bahwa tahapan awal yang dilakukan oleh tiap daerah adalah melakukan prakondisi dengan memberikan informasi yang holistik, jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat. Informasi tersebut antara lain mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19. Penyampaian informasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak melalui sosialisasi dan komunikasi publik yang efektif.
Kedua adalah tahap timing. Tahapan yang menentukan tentang waktu kapan suatu daerah dapat dimulai aktivasi sosial ekonomi dengan memperhatikan data epidemiologi, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kesiapan organisasi dan manajemen di daerah, serta memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketiga adalah tahap prioritas. Tahapan ini dilakukan untuk memilih daerah atau sektor yang dapat dipulihkan kegiatan sosial-ekonomi secara bertahap dengan dilakukan simulasi agar kegiatan tersebut dapat berkelanjutan.
Keempat adalah tahap koordinasi pusat dan daerah. Tahapan ini penting dimana terjadi konsultasi timbal balik, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sinergis dalam pengambilan keputusan.
Kelima adalah tahap monitoring dan evaluasi. Tahapan pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dari pelaksanaan, dari pemulihan aktivitas sosial-ekonomi.
“Kami ingin menyampaikan, mengenai monitoring dan evaluasi peta risiko daerah. Sebagai contoh, untuk daerah zona hijau atau tidak terdampak, kami melakukan monitoring dan evaluasi untuk kabupaten-kota yang tidak terdampak. Adapun perubahan data dari 102 kabupaten-kota menjadi 92 kabupaten-kota tidak terdampak,” ujar Prof. Wiku.
Lebih lanjut perubahan data ini terjadi berdasarkan evaluasi indikator kesehatan masyarakat.
“Kami akan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi zonasi secara mingguan setiap hari Senin,” ucapnya. (*)
Sumber berita dan foto (*/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)