“Catat Setiap Anak” Plan Indonesia Bantu Alat Kerja untuk Disdukcapil Nagekeo

Loading

Mbay, Garda Indonesia | Untuk mendukung percepatan pencatatan dokumen kependudukan terutama data anak, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) memberikan bantuan satu unit laptop dan dua unit printer untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo pada pada Senin, 3 Agustus 2020 di Mbay, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bantuan alat kerja oleh Plan Indonesia yang diberikan pada masa pandemik Covid-19, bertujuan untuk mempercepat pendataan identitas anak baru dan menerbitkan akta kelahiran mereka. Selain itu, Plan Indonesia mengadakan peningkatan kapasitas Dinas Dukcapil untuk menyelenggarakan pembuatan akta kelahiran kolektif di Nagekeo.

Weke Andreas, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nagekeo menyampaikan bahwa sekitar 11 persen anak umur 0—18 tahun anak di Nagekeo belum memiliki akta kelahiran. “Hingga bulan Desember 2020 kita memiliki target 95 persen dan saat ini sudah mencapai 89,4 persen yang memiliki akta kelahiran. Dukungan Plan Indonesia akan sangat membantu penyelenggaraan pelayanan catatan sipil yang lebih efektif dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Andreas.

Kadis Dukcapil Kabupaten Nagekeo saat menandatangani berita acara serah terima bantuan dari Plan Internasional

Kontribusi Plan Indonesia tersebut merupakan bagian dari proyek Catat Setiap Anak (Count Every Child Project) yang telah berlangsung di Kabupaten Nagekeo sejak tahun 2020—2023. Melalui proyek ini, Plan Indonesia melakukan riset tentang hak atas identitas dan kebangsaan. Plan Indonesia juga memfasilitasi lokakarya tingkat lokal untuk meningkatkan kesadaran berbagai pemangku kepentingan tentang hak identitas anak, terutama pentingnya menjangkau data anak perempuan yang terpinggirkan.

Eka Hadiyanto, Program Implementation Area Manager Plan Indonesia di Kabupaten Nagekeo menjelaskan bahwa pembuatan akta kelahiran merupakan bagian dari melindungi, menghargai, dan mengakui status anak sebagai bentuk pemenuhan hak anak atas identitas dirinya. “Anak yang tidak memiliki akta kelahiran dihadapkan pada sejumlah risiko, seperti pemalsuan identitas untuk berbagai kepentingan. Risiko lainnya terutama anak-anak di pedesaan yang tak memiliki akta kelahiran adalah menjadi sasaran empuk perdagangan anak,” urai Eka.

Melalui proyek ‘Catat Setiap Anak’, Plan Indonesia berupaya mendorong perbaikan proses tata kelola layanan catatan sipil dengan partisipasi proaktif dari Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) melalui mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat di 15 desa dampingan di Kabupaten Nagekeo. (*)

Sumber berita dan foto (Publikasi Plan Internasional)
Editor (+rony banase)