Yayasan Fahiluka Bagi Sembako di Belu, Ini Tanggapan Ketua Fraksi NasDem

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pembagian sembako di Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, tidak ada kaitan sama sekali dengan Paket SEHATI, pasalnya pembagian itu dilakukan oleh Yayasan Fahiluka yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. Demikian dikatakan Ketua Fraksi NasDem DPRD Belu, Benediktus Manek ketika dihubungi Garda Indonesia melalui sambungan telepon seluler pada Minggu malam, 1 November 2020.

Benny Manek, sapaan karibnya, menegaskan bahwa Yayasan Fahiluka yang berkantor di Kupang itu, melalui koordinator wilayah Raimanuk, Martha Isa membagikan sembako kepada warga lansia (lanjut usia), janda dan disabilitas, dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan kontestasi Pilkada Belu 2020. “Ibu Martha telepon saya, dia menyampaikan bahwa pembagian itu dilakukan oleh Yayasan Fahiluka, murni bantuan sosial, tidak ada kaitannya dengan paket SEHATI. Dan, mereka siap bertanggung jawab, termasuk pimpinannya untuk datang memberikan klarifikasi kepada Bawaslu”, jelas Ketua Komisi I tersebut.

Bantuan kemanusiaan dari Yayasan sosial ini, tanggap Benny Manek lebih lanjut, kurang bagus jika dipolitisasi dan sengaja dikait–kaitkan dengan demokrasi Pilkada Kabupaten Belu. “Sebagai ketua fraksi NasDem, saya tegaskan bahwa kalau terbukti sengaja dilakukan untuk menjatuhkan paket SEHATI, maka kami dari NasDem akan siap menempuh jalur hukum. Ini menjadi domainnya Bawaslu, jadi kita serahkan ke Bawaslu dulu. Tapi sebagai komisi I yang bermitra dengan Bawaslu, tentu kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Dari paket SEHATI sendiri, tidak ada yang namanya pembagian sembako. Kalaupun ada, biasanya kita adakan rapat sebelum keluarkan product,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Pareira, mengaku pihaknya sudah menerima laporannya pada Sabtu, 31 Oktober 2020. Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut dengan limit waktu dua hari. Apabila, setelah diperiksa dan ternyata berkas laporannya belum memenuhi syarat formil–materiilnya, maka akan segera dikembalikan kepada pihak pelapor dengan limit waktu sama dua hari untuk dilengkapi.

“Saat ini, statusnya kami baru terima laporan. Kita juga belum tahu, apakah yang melapor ini adalah tim kampanye. Untuk sementara, informasinya kami baru terima laporan dan sedang dalam tahap kajian awal,” tutur Andreas Pareira. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)
Editor: (+rony banase)