Diduga Palsu, Bawaslu Sabu Raijua Telusuri Status Warga Negara Bupati Terpilih

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan penelusuran terkait status kewarganegaraan dari Bupati Terpilih Sabu Raijua dalam Pilkada 9 Desember 2020, Saudara Orient Patriot Riwu Kore; sejak proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.

Demikian penegasan Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma kepada Garda Indonesia pada Senin, 1 Februari 2021 pukul 11.41 WITA—selesai. Penelusuran tersebut, ungkap Yudi, dilakukan karena adanya kecurigaan saat pendaftaran bakal calon.

Saat dikonfirmasi, apakah penelusuran tersebut karena adanya  surat dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO) bernomor : 002/AMAPEDO-SR/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021 tentang pengaduan terkait identitas diri dari Calon Bupati Terpilih Pasangan Nomor urut 2 (Paket Ie Rai); Ketua Bawaslu Sabu Raijua memastikan bahwa surat itu ada.

“Tetapi sebelumnya, kami Bawaslu telah melakukan penelusuran karena saat pendaftaran ada kecurigaan, meski tidak ada laporan dari masyarakat, namun patut dicurigai dan ditelusuri,” urai Ketua Bawaslu Sabu Raijua.

Dari kecurigaan tersebut, imbuh Ketua Bawaslu Sabu Raijua, pihaknya menyurati ke Imigrasi Klas 1 Kupang, dan bersurat dua kali ke KPU untuk memperingatkan agar berhati-hati dan cermat melihat syarat administrasi calon. “Tujuannya agar calon yang dihasilkan kredibel dan memiliki identitas jelas,” ujarnya seraya mengungkapkan penelusuran dilakukan hanya melalui e-mail karena dalam kondisi pandemi covid.

Selain itu, karena situasi pandemi, Bawaslu Sabu Raijua juga menyurati Bawaslu RI untuk meminta bantuan dan Bawaslu Provinsi NTT agar dapat membantu proses penelusuran itu. “Dari proses tersebut, hingga saat ini belum memperoleh jawaban,” ungkapnya seraya menyampaikan bahwa pihaknya juga bersurat ke Dirsistik Imigrasi, Dirjen  Administrasi Umum (DAU), dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Dari hasil penelusuran karena hanya melanjutkan surat yang ada, terang Ketua Bawaslu Sabu Raijua. “Lalu, kami memastikan e-mail yang telah kami kirim dan memperoleh jawaban dari Kedutaan Besar Amerika Serikat,” ucapnya.

Adapun balasan e-mail dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Sabtu, 30 Januari 2021 yang ditujukan kepada Yudi Tagihuma Huma, Bawaslu Kab. Sabu Raijua, Provinsi NTT dan diteruskan kepada amapedohawu@gmail.com isinya sebagai berikut : “Bersama ini, kami menjawab surat Bapak tertanggal 7 Januari 2021, perihal pertanyaan status kewarganegaraan dari Bapak Orient Patriot Riwukore. Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika. Terima kasih untuk perhatian dan kerja sama Bapak.” American Citizen Services https://id.usembassy.gov/u-s-citizen-services/

Setelah ada, balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait status Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus aktif sebagai warga negara Amerika, Ketua Bawaslu Sabu Raijua mengungkapkan karena terkait kondisi, maka pihaknya masih melakukan koordinasi. “Sebagai tindak lanjut, saya telah perintahkan kepada anggota untuk melanjutkan tugas ini dengan melakukan koordinasi dengan provinsi,” ulasnya.

Lanjut Ketua Bawaslu Sabu Raijua, memang telah ada penetapan Bupati Terpilih Sabu Raijua, dan jika dilihat secara de facto dan de jure dan legal standing daripada pemerintahan yang sah setelah adanya pelantikan nanti. “Namun, kami juga telah menyampaikan ke Bawaslu Provinsi NTT terkait dengan hasil jawaban dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa status kewarganegaraan dari Saudara Orient Patriot Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan dengan kondisi ini, dapat mengajukan komplain,” terangnya.

Siapa pun, termasuk masyarakat Sabu Raijua, tandas Ketua Bawaslu Sabu Raijua, dapat mengajukan komplain. “Karena jika dilihat dari sisi normatif standar utama berwarga negara Indonesia sesuai dengan pasal 7 ayat 1 (satu) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa saat diminta klarifikasi terkait kondisi tersebut melalui pesan whatsapp pada Senin, 1 Februari 2021 pukul 13.15 WITA tak bisa menanggapi karena sedang mengikuti sidang MK secara virtual. “Kami lagi sidang MK..maaf yach,” tulisnya seraya mengirimkan foto suasana sidang.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu yang dikonfirmasi pada Selasa, 2 Februari 2021 pukul 16.49 WITA, menyampaikan bahwa pada prinsipnya KPU telah melakukan verifikasi terhadap dokumen yang bersangkutan dan ada rekomendasi dari Bawaslu Sabu Raijua yang mempertanyakan status kewarganegaraan.

“Lalu berdasarkan rekomendasi itu, KPU Sabu Raijua melakukan klarifikasi dokumen kependudukan yang bersangkutan ke instansi yang mengeluarkan yaitu Disdukcapil Kota Kupang lalu klarifikasi sudah dilakukan dan dalam bentuk tertulis berita acara ditandatangani bersama. Hasil berita acara itu menerangkan bahwa yang bersangkutan benar Warga Negara Indonesia,” jelas Ketua KPU Provinsi NTT.

Jadi kami, imbuh Thomas Dohu, berdasarkan dokumen kependudukan (KTP) dan hasil klarifikasi lalu menetapkan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai calon yang merupakan Warga Negara Indonesia. “Dan itu sudah dilakukan dan telah selesai,” jelasnya.

Saat ini, tandas Ketua KPU Provinsi NTT, Pilkada di Indonesia khususnya NTT telah ditetapkan dan diusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan pelantikan (khusus bagi yang tidak memiliki perkara di MK). “Jadi, kita tidak lagi kembali ke belakang dan mekanisme itu tidak lagi di KPU karena telah selesai melakukan tahapannya,” pungkasnya.(*)

Sumber berita (*/tim)

Editor (+roni banase)

Foto utama oleh iki.or.id