Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), usai melantik Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh pada Rabu, 10 Februari 2021 mengungkapkan kepada awak media bahwa kesempatan diberikan kepada para investor untuk memenuhi setoran inti Rp.3 Triliun pada tahun 2024.
“Setoran inti minuman dari investor (pihak ketiga) harus sesuai dengan aturan perundangan-undangan, untuk itu kita belum putuskan mana yang berminat, namun kita harapkan agar ini dapat menjaga sehingga setoran inti 3 triliun pada tahun 2024 sesuai aturan OJK dapat diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, dilansir dari rilis Humas dan Protokol Setda NTT, saat RUPS Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), Direktur Kepatuhan, Hilarius Minggu menjelaskan sudah ada 16 pemerintah daerah termasuk Pemprov NTT yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal pada Bank NTT sampai tahun 2024.
“Ada 4 Pemda yakni Kabupaten Kupang, Manggarai, Flores Timur dan Manggarai Barat yang Perda Penyertaan Modalnya sampai tahun 2021 dan 2022. Namun, sudah ada surat kesanggupan penyertaan modal sampai tahun 2024 dari Bupati/Sekda. Sementara, 3 Kabupaten yakni Kota Kupang, Sumba Barat Daya dan Ngada, perdanya sudah berakhir 2020, namun sudah ada surat kesanggupan penyertaan modal sampai 2024 dari Bupati/Sekda, kecuali Kabupaten Ngada yang belum ada surat kesanggupannya,” urai Hilarius.

Hilarius menjelaskan, pada tahun 2020 modal yang disetor ke Bank NTT sudah mencapai sekitar Rp.1.562 triliun. Untuk tahun 2021 ini, baru dua Kabupaten yang melakukan penyetoran modal sesuai Perda yakni Kabupaten Alor sebesar Rp.3 Miliar dan Malaka sebesar Rp.10 Miliar. “Sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang syarat Modal Inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) yakni Rp. 1 triliun untuk Tahun 2020, Rp. 2 Triliun di tahun 2021, dan Rp. 3 Triliun di tahun 2024,” terangnya.
“Bank NTT memiliki modal inti aktual sampai tahun 2020 sebesar Rp. 1,779-an triliun. Jadi untuk tahun 2020, kita kelebihan modal inti sebesar Rp. 779-an miliar. Namun, untuk tahun 2021 kita masih kurang sebesar Rp. 220-an miliar dan proyeksi untuk tahun 2024 dengan modal inti yang ada sekarang, kita kekurangan Rp. 1,220-an triliun. Kalau semua Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota berkomitmen lakukan setoran modal sesuai Perda maupun surat kesanggupan dari Bupati/Sekda, maka hal ini akan bisa tercapai bahkan bisa melebihi target yang ditetapkan OJK,” imbuh Direktur Kepatuhan Bank NTT.
Namun, ungkap Hilarius, apabila Pemda belum bisa memastikan hal ini, maka kemungkinan kekurangan kita sampai tahun 2024 diproyeksi bisa mencapai Rp. 220-an miliar. “Untuk mengatasi ini, manajemen akan menawarkan kepada investor agar menyertakan modal pada Bank NTT sebesar 10—20 persen dari modal inti Rp. 3 triliun atau sebesar Rp. 300—600 miliar secara bertahap mulai tahun 2022,” jelasnya di hadapan Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali (PSP), Jajaran Komisaris Bank NTT yakni Komisaris Utama, Juvenile Jodjana, Komisaris Independen, Semuel Djoh D. dan Frans Gana. Serta jajaran Dewan Direksi yang terdiri dari Direktur Utama, Harry Alexander Riwu Kaho, Direktur Umum, Yohanis Landu Praing dan Direktur Kepatuhan, Hilarius Minggu serta Notaris Serlina Sari Dewi Darmawan.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat menawarkan agar dilakukan antisipasi untuk mencapai modal inti sesuai aturan OJK. Sembari berupaya keras melakukan penyetoran modal sesuai Perda dan surat kesanggupan, juga dibuka ruang pembicaraan dengan investor.
“Saya minta dalam RUPS ini untuk dibuka kesempatan bagi Komisaris dan Direksi untuk membuka ruang pembicaraan dengan investor. Sehingga kalau kita meleset atau kurang capai target, ada investor yang bisa membantu kita. Saran saya, kita membuka ruang untuk menawarkan saham-saham kita kepada investor secara bertahap mulai 2022 sesuai anjuran direksi tadi,” jelasnya.
Gubernur VBL pun menjelaskan tawaran antisipatif tersebut semata-mata untuk menyelamatkan Bank kebanggaan masyarakat NTT tersebut sesuai peraturan OJK. “Karena kalau target ini tidak tercapai, risikonya sangat besar. Bisa jadi, kita akan kehilangan Bank NTT karena akan dimerger dengan bank lain sesuai aturan OJK. Prinsipnya, kita setuju kalau bank ini tidak perlu (insentif) dari luar, tapi kita juga tidak boleh mengambil risiko dengan waktu yang sangat mepet,” tegas VBL.
Gubernur VBL menandaskan memberi kesempatan kepada manajemen bank NTT untuk membuka diskusi dengan investor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil berupaya mendorong Pemda melakukan kewajibannya sesuai perda.
Penulis, editor dan foto utama (+roni banase)