Tumpas Covid-19, Rumah Sakit Tentara Atambua Vaksinasi Anggota TNI AD

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi  menumpas Covid-19, Rumah Sakit Tk. IV Atambua, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menghelat vaksinasi jenis Sinovac tahap ke–2 untuk 75—80 personil TNI AD, pada Jumat, 12 Maret 2021; dipimpin langsung oleh Letda Ckm dr. Basri Manurung dan didampingi oleh Letda Ckm dr. Maulana Akbar.

Pgs. Kepala Rumah Sakit Tk. IV Atambua, Lettu Ckm drg. Malik Handro Agam menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan vaksinasi jenis Sinovac tahap ke–2 untuk  pelayanan publik itu ditargetkan minimal per hari memberi vaksin kepada 75—80  anggota TNI AD. “Apabila waktu yang kita tentukan ini sudah terlaksana dan masih ada waktu sisa, maka kita akan tambahkan. Pimpinan pusat juga diminta untuk mendukung pemerintah daerah, terutama agar mempercepat pelaksanaan vaksin di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Pelaksanaan vaksin jenis Sinovac tahap ke – 2 tersebut, kata Handro Agam, ditargetkan kepada para Babinsa lantaran mereka itulah yang lebih banyak kontak dengan masyarakat di daerah – daerah pelosok. “Jadi kita segera menertibkan Babinsanya. Tapi kalau untuk pembagiannya, yang divaksin itu dari Kodim, Kompi Kavaleri, Satgas Pamtas RI – RDTL dan Subdenpom. Jadi, kita vaksin militer yang terdata dalam 4 satuan, tapi yang kita utamakan adalah Babinsanya. Dalam waktu 2 sampai 3 hari itu, kita habiskan dulu militernya,” tandas Agam.

Pgs. Kepala Rumah Sakit Tk. IV Atambua, Lettu Ckm drg. Malik Handro Agam (kanan) didampingi Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Ir. Florianus Nahak, Msi saat memberikan keterangan pers

Dirinya berharap, setiap personil yang sudah divaksin tetap menaati protokol kesehatan (3 M dan 3 T), sesuai anjuran pemerintah. “Kita juga sudah mempersiapkan dari penanganan awal sampai dengan kita bawa ke IGD, apabila kita bisa menangani. Kita juga sudah buat jalur untuk masuk ke RSUD. Jadi, apabila terjadi tahapan-tahapannya, kita dari pelayan publik ini sudah siap untuk menanganinya” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Ir. Florianus Nahak, Msi., Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupten Belu, Rosa Gaudensiana Asa, SKM., personil yang menerima Vaksin, dan Insan Pers.

Adapun data pelaksanaan kegiatan Vaksinasi, antara lain: anggota Kodim 1605/Belu 35 orang, Subdenpom Atambua 4 orang, Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY  2 orang, Kikav KKA 19 orang, dan anggota Yonif RK 744/SYB 25 orang.

Sementara, tahapan Vaksinasi Covid – 19 jenis Sinovac, antara lain tahap I, pendaftaran terhadap anggota TNI yang akan melaksanakan Vaksin Covid-19 jenis Sinovac, tahap II, skrining, tahap III, pemberian Vaksin, tahap IV, input data dan observasi dan tahap V, peserta menunggu selama 30 menit di ruang observasi untuk mengetahui efek vaksinasi.

Anggota TNI AD saat divaksinasi Covid-19

Adapun total jumlah peserta yang mengikuti Vaksin Covid-19 jenis Sinovac adalah 89 orang dan yang memenuhi syarat dan layak divaksin sebanyak 82 orang. Vaksin yang siapkan oleh Rumah Sakit Tentara Atambua, berjumlah 10 vial, dan 9 vial habis terpakai.

Anggota TNI AD yang tidak menerima Vaksin Covid-19 jenis Sinovac karena penyakit  bawaan dan ditolak sistem yakni Kapten Inf. Jermi Mamengko, Kapten Inf. I Nyoman Swastika, Pelda Augusto Zubeidi Hornai Goncalves, Serka Kristianus Nesi, Sertu Yusuf Ratu, Sertu Yoksan Remli Bising, Sertu Fransiskus Xaverius, Serka Marcos Da Costa, Pelda Sapon, dan Serda Yohanis Misa.

Ketentuan bagi yang tidak boleh menerima Vaksin Covid-19, sebagai berikut :

  1. Pernah terkonfirmasi menderita COVID-19;
  2. Sedang hamil atau menyusui;
  3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/ pilek/ sesak napas dalam 7 hari terakhir;
  4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat/ suspek/ konfirmasi/ sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid – 19 sebelumnya;
  6. Mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
  7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/ penyakit jantung coroner);
  8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/ Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
  9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/ sedang menjalani hemodialysis/ dialysis peritoneal/ transplantasi ginjal/ sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);
  10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/ Rhematoid Arthritis;
  11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
  12. Menderita penyakit Hipertiroid/ hipotiroid karena autoimun.
  13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
  14. Menderita penyakit diabetes melitus dan menderita HIV;
  15. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC). (*)

Penulis + foto: (*/Herminus Halek)