Terpidana Kasus Korupsi PLTS Rote TA 2014 Setor Pengganti Kerugian Negara

Loading

Rote Ndao, Garda Indonesia | Johanis Mesah (41) terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat yang diperuntukkan bagi 300 kepala keluarga (KK) TA 2014 senilai Rp.3.369.454.000,- (tiga miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) di Kabupaten Rote Ndao, menyerahkan uang penganti kerugian negara senilai Rp. 369.500.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, I Wayan Wiradarma, S.H. saat  jumpa media pada Selasa pagi, 4 Mei 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lebih lanjut, dijelaskan secara terperinci oleh Kejari Ba’a, uang penganti kerugian negara senilai Rp.369 500.000 (tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), disetorkan dengan cara 2 (dua) tahap.

Penyetoran pertama pada tanggal (29 April 2021 senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kemudian pada tanggal (30 April 2021 sebesar Rp.169.500.000,- (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus rupiah rupiah) melalui bendahara penerima Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan telah disetorkan ke kas negara, sementara total kerugian keseluruhan kerugian negara sebesar Rp.607.947.521.65,- (enam ratus tujuh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh satu enam puluh lima sen).

Hal ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 973 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 November 2020, yang menetapkan Johanis Mesah dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp.200 juta subsider enam bulan penjara dan dihukum membayar denda senilai Rp.607.947.521,65. (*)

Penulis dan Foto (*/salman-biro Garda Rote)

Editor (+roni banase)