Menakar Kinerja KPK, Firli Bahri Catat Rekor Penindakan Tahun Pertama

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri menjadi sorotan publik sejak awal namanya mencuat ke publik. Pro-kontra di tengah-tengah masyarakat tak membuatnya larut dengan dinamika yang terjadi. Terbukti, ketika rapat bersama Komisi III DPR, pada Kamis, 3 Juni 2021, Firli membeberkan capaian kinerja yang ditorehkan KPK.

Dalam aspek kinerja dan eksekusi, urai Ketua KPK Firli Bahuri, selama tahun 2020 KPK telah melakukan penyelidikan sejumlah 111 kasus, penyidikan, diikuti penyidikan 91 kasus, dan tuntutan 75 kasus, serta putusan inkrah 92 kasus, eksekusi 108 kasus dan penetapan tersangka 109 kasus.

“Adapun pengembalian kerugian negara. Denda, uang pengganti dan rampasan yang dilakukan KPK Rp.157,16 miliar. Untuk total pengembalian Rp.293,9 miliar. Penetapan status dan penggunaan dan hibah Rp.137,79 miliar,” papar Firli Bahuri, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Sementara Hibah dan Lelang yang berhasil dilakukan total penetapan status penggunaan/hibah, imbuh Firli, sebesar Rp.138,7 miliar. “Dan terdapat kendaraan bermotor sebesar Rp.66,9 juta, lalu 13 tanah/bangunan Rp.136,1 juta,” sambungnya.

Capaian Penindakan dan Eksekusi KPK

Di samping itu, Firli juga menegaskan jika untuk LHKPN, KPK sendiri menetapkan sebanyak 364.052 wajib lapor. Namun, menurutnya, yang baru terealisasi baru mencapai 350.237. Meski begitu, Ia mengatakan, dibandingkan dengan capaian tahun 2019, wajib lapor kali ini mengalami peningkatan.

“Pada tahun 2019 sebesar 93 persen, sedangkan tahun 2020 naik menjadi 96,23 persen,” ungkap Firli.

Firli kemudian menyampaikan KPK telah membuat sebanyak 29 laporan kajian yang meliputi 20 kajian terkait Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kemudian ada 9 kajian non-Covid serta 1 laporan mengenai penilaian survei integritas.

Ada pula 65 rekomendasi yang telah dibuat KPK dengan perincian 45 yang sudah dijalankan, masih 20 rekomendasi yang belum dijalankan. Lebih lanjut, Firli juga menerangkan bila KPK telah melakukan pemulihan, penertiban dan optimalisasi Aset. Aset pemerintah daerah Rp.40,8 triliun dan barang milik negara Rp.551,6 triliun.

“Program yang kami susun tidak terlepas dari program prioritas nasional. Setidaknya ada empat program yang harus kami dukung dan kami laksanakan. Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan kualitas dan keadilan. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas dan berguna. Kami juga mendukung program revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.” paparnya.

Capaian Pendidikan Masyarakat  dan Peran Serta Masyarakat

Platform Jaga Bansos yang dicanangkan KPK juga menghasilkan temuan 2.129 keluhan masyarakat. Menurut Firli keluhan yang di terima berkenaan dengan menunggu verifikasi 571 (26,8%) keluhan, menunggu respons Pemda 450 (21,1%) keluhan, sedang ditindaklanjuti Pemda 142 (6,7%) keluhan, yang selesai 580 (27,2%) keluhan, tidak ada respons Pemda 79 (3,7%) keluhan, tidak ada respons pelapor 307 (14,4%).

“Untuk pendidikan dan peran serta masyarakat, KPK telah melakukan sejumlah program. KPK melakukan Webinar sebanyak 10 kali yang mencapai 13.507 peserta. Pendidikan politik dilakukan di 9 Partai Politik dengan melibatkan 105 kader partai dan 858 calon kepala daerah,” ujarnya

Pendidikan anti-korupsi, lanjut Firli, dilaksanakan di tingkat sekolah dasar dan menengah yang melibatkan 266 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; guru terlatih mendidik anti-korupsi 1.133; sekolah dasar dan menengah 147.011; agen anak dan guru anti-korupsi 1.928; madrasah 82.418. “Pendidikan anti-korupsi di perguruan tinggi melibatkan 4.604  dosen terlatih mendidik anti-korupsi; Perguruan Tinggi yang sudah menerapkan pendidikan Anti-korupsi 959; program studi 6.998.” tandasnya

Menariknya, berdasarkan data yang dilansir dari KPK. Capaian kinerja Firli di tahun pertama memimpin komisi anti-rasuah lebih baik ketimbang kepemimpinan sebelumnya. Dalam hal penyelidikan tahun 2004 (23 kasus), 2008 (70 kasus), 2012 (96 kasus), 2016 (96 kasus), 2020 (111 kasus). Dan di bidang penyidikan tahun 2004 (2 kasus), 2008 (47 kasus), 2012 (48 kasus), 2016 (99 kasus), dan 2020 (91 kasus).

Selanjutnya, untuk penuntutan di tahun 2004 (2 kasus), 2008 (35 kasus), 2012 (36 kasus), 2016 (76 kasus), dan 2020 (75 kasus). Putusan inkrah tahun 2008 (23 putusan), 2012 (28 putusan), 2016 (71 putusan), dan 2020 (92 putusan). Di tataran eksekusi di tahun 2008 (24 kasus), 2012 (32 kasus), 2016 (81 kasus), dan pada 2020 sebanyak 108 kasus. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)