10 Anak Didik Pemasyarakatan Dapat Remisi dari Kemenkumham NTT

Loading

Kupang-NTT,  Garda Indonesia | Pada momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2021 bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) bagi 1.020 anak, pada Jumat, 23 Juli 2021. Di wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 10 (sepuluh) anak didik pemasyarakatan (Andikpas) juga memperoleh remisi.

Adapun 10 Andikpas yang memperoleh remisi di antaranya :

  • LPKA Kupang : 5 orang terdiri dari 3 orang remisi 1 bulan, 2 orang remisi 3 bulan.
  • LP Waingapu : 2 orang remisi masing-masing 1 bulan.
  • LP Atambua : 1 orang remisi 1 bulan.
  • LP Lembata : 1 orang remisi 1 bulan
  • LP Waikabubak : 1 orang remisi 1 bulan

Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone menyampaikan dari total 23 Andikpas yang diusulkan, yang memperoleh remisi sebanyak 10 orang. “Yang disetujui mendapat remisi sebanyak 10 orang dengan kisaran usia 12—17 tahun,” urainya.

Pose bersama usai pemberian remisi kepada 5 Andikpas di LPKA Klas I Kupang

Selain itu, tandas Marciana, anak berhak mendapatkan remisi sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, bahwa pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. “Dan remisi yang diberikan kepada anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang, Noveri Budisantoso menyampaikan peringatan HAN 2021 diselenggarakan sederhana, namun tidak mengurangi khidmatnya. “Kami mengharapkan dari pemberian remisi ini, Andikpas dapat segera kembali pulang ke rumah karena ada pemotongan masa pidana,” ujarnya.

Noveri Budisantoso pun menjabarkan, jumlah Andikpas LPKA Kupang sebanyak 30 orang. “ Yang kita usulkan 28 Andikpas karena 2 belum memenuhi syarat dan SK remisi yang turun hanya untuk 5 orang,” tandasnya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/istimewa/LPKA Kupang)