Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat di wilayah yang terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Selain bantuan sosial yang telah berjalan sebelumnya seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga memberikan bantalan ekstra bagi masyarakat berupa pemberian bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Beras.
“Pemerintah memberikan dua jenis bantuan yang dikelola Kementerian Sosial di luar kementerian yang lain, yaitu BPNT atau Kartu Sembako yang melalui e-warung, dan PKH. Itu dalam kondisi normal. Kemudian pada saat Covid maka pemerintah menurunkan Bantuan Sosial Tunai (BST),” ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 26 Juli 2021.
Alokasi BPNT atau Kartu Sembako sebesar Rp.42,3 triliun menyasar sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan mendapat tambahan dua bulan, yakni bulan Juli dan Agustus dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Sementara, untuk PKH pemerintah menganggarkan Rp.28,3 triliun untuk 10 juta KPM dengan nominal bervariasi tergantung komponen yang menyertainya seperti komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial (kesos). Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan anak balita. Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Lalu, komponen kesos terdiri dari lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
“Meskipun PKH jumlah keluarga penerimanya 10 juta, namun impact dari pada penerima bantuan, karena satu keluarga bisa 2—3 orang yang menerima bantuan, kalau mereka punya anak SD, SMP, SMA, maka mereka bisa menerima lima jenis atau empat jenis bantuan tergantung keluarganya. Sehingga total sebetulnya dibantu oleh pemerintah itu dari PKH 33 juta sekian, jadi bukan hanya 10 juta keluarga penerima, karena itu menyangkut jiwa,” jelas Risma.
Pemerintah juga mengalokasikan BST sebesar Rp 15,1 triliun untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei Juni 2021, yang cair pada Juli dengan indeks Rp.600 ribu/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Di samping itu, selama penerapan PPKM Darurat pemerintah juga menambah bantuan bagi keluarga penerima manfaat PKH dan BST yakni tambahan beras masing-masing 10 kilogram. Dalam hal ini, Kementerian Sosial bermitra dengan Badan Urusan Logistik (Bulog).
“Jadi kalau kita hitung keluarga penerima PKH 10 juta, kemudian BST itu 10 juta, totalnya 20 juta, masing-masing menerima 10 kilogram beras. Di perjalanannya adalah setelah kita hitung bahwa tadi saya sampaikan bahwa keluarga BPNT, penerima bantuan sembako ini jumlahnya 18,8 juta itu yang gandeng dengan PKH itu 10 juta. Artinya ada 8,8 juta keluarga yang belum menerima bantuan beras. Ini di bulan Juni disusulkan 8,8 juta kepala keluarga mendapatkan tambahan beras selain dengan yang 20 juta tadi,” paparnya.
Risma menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan bantuan sosial bagi tambahan 5,9 juta KPM yang datanya baru diusulkan oleh pemerintah daerah dengan nominal bantuan sebesar Rp.200 ribu per KPM selama Juli–Desember 2021. Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp.7,08 triliun.
“Ada penambahan jumlah kurang lebih 5,9 juta kepala keluarga yang diusulkan baru oleh daerah untuk menerima bantuan. 5,9 juta ini juga kami usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp.200 ribu per bulan. Itu akan diberikan mulai Juli sampai dengan Desember. Jadi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai atau sembako itu totalnya 18,8 juta ditambah 5,9 juta (penerima) baru sesuai usulan daerah,” tandasnya.(*)
Sumber (*/BPMI Setpres)
Foto utama (*/istimewa/radarbandung.id)