Mutasi Pejabat Pemkot Kupang, Wali Kota Kukuhkan Pejabat Nomenklatur Baru

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore melantik 50 pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkup Kota Kupang, pada Senin, 9 Agustus 2021 di Kantor Wali Kota Kupang; bertujuan mengisi sejumlah jabatan kosong, sekaligus mengukuhkan para pejabat pada perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur.

Beberapa jabatan kosong yang terisi dalam mutasi kali ini antara lain;  Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, yang sekarang dijabat oleh Angela Tamo Inya, S.IP. Sebelumnya Angela menjabat sebagai Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Kupang yang kini diisi oleh Titus Ratuarat, S.Sos, mantan Lurah Nefonaek. Jabatan Lurah Nefonaek saat ini diisi oleh Josephina Neltji Ungirwalu, SP.

Jabatan lain yang diisi pada mutasi kali ini adalah para kepala puskesmas antara lain; Kepala UPTD Puskesmas Kupang Kota dijabat oleh drg. Dessy Endang Seskawati, M.Kes, Kepala UPTD Puskesmas Penfui, drg. Hariyono, Kepala UPTD Puskesmas Oesapa, dr. Santidewi, Kepala UPTD Bakunase, dr. E. Evalina Corebima, Kepala UPTD Puskesmas Pasir Panjang, dr. Eka Muftiana Rahmawati, Kepala UPTD Puskesmas Oepoi, dr. Yohanes Pieter Lisangan dan Kepala UPTD Puskesmas Manutapen, dr. Richardo Dedy Gana.

Wali Kota Kupang pun mengukuhkan sejumlah pejabat pada beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur, antara lain; Dinas Kesehatan Kota Kupang, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Inspektorat Daerah Kota Kupang serta RSUD SK Lerik. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe, S.IP, M.Si. usai pelantikan tersebut menjelaskan pengukuhan perlu dilakukan mengingat ada perubahan nomenklatur pada perangkat daerah tersebut. Misalnya Bidang Pengembangan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Karena Sekretariat Korpri dihapus, tugas pokoknya masuk ke dalam bidang tersebut sehingga diubah nomenklaturnya menjadi Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia.

Wali Kota Jefri dalam berbagai kesempatan selalu mengimbau kepada para pejabat untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, dengan mentaati protokol kesehatan serta vaksinasi. Kepada wartawan usai pelantikan.

Ia mengakui saat ini Kota Kupang mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan. Menurutnya, Pemkot Kupang masih kesulitan menertibkan masyarakat yang tidak disiplin, karena belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang hukuman bagi para pelanggar. Karena itu, Pemkot Kupang saat ini sedang menjalin komunikasi dengan DPRD Kota Kupang agar bisa sesegera mungkin dalam waktu dekat menerbitkan Perda yang mengatur tentang sanksi atau hukuman bagi para pelanggar protokol kesehatan di Kota Kupang. (*)

Sumber dan foto (*/PKP_ans)