Belu–NTT, Garda Indonesia | Menindaklanjuti laporan korban dugaan pencemaran nama baik, wartawan media daring Timordaily.com Silvester Manek alias Vegal terhadap terlapor Asty Sene, Kanit Tipidter Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda Mesakh Boymau selaku penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap Vegal dan para saksi di ruang kerjanya pada Rabu pagi, 4 Agustus 2021.
Pantauan Garda Indonesia, proses pemeriksaan terhadap korban Vegal didampingi kuasa hukumnya, M. A. Putra Dapatalu, S.H., berjalan lancar. Semua pertanyaan yang diajukan kepada korban dan para saksi oleh penyidik Aipda Boymau, dijawab secara baik.
“Saudara Vegal, apakah benar saudara seorang preman dan perusak generasi seperti yang dituduhkan terlapor Asty Sene dalam postingan di grup Belu Memilih 2020?,”bunyi salah satu dari sejumlah deretan pertanyaan Kanit Tipidter dan Vegal membantah bahwa tuduhan itu tidak benar. “Saya merasa sangat dirugikan dengan tuduhan itu. Jadi, silakan Asty Sene membuktikan, kalau memang menurut dia, hal itu benar,” jawab Vegal sembari menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mengenal siapa itu Asty Sene.
Usai mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan, Kuasa Hukum M.A. Putra Dapatalu, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kanit Tipidter yang sangat responsif sehingga langsung memproses laporan kliennya.
“Jadi, saya berharap kepada pihak kepolisian, khususnya Unit Tipidter segera memanggil terlapor Asty Sene untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait postingan yang diunggah di grup Belu Memilih 2020,”, tandas Putra Dapatalu, dan langsung mendapat tanggapan dari penyidik pembantu Aibda Boymau, bahwa pihaknya segera mengeluarkan surat panggilan kepada terlapor Esty Sene. (*)
Penulis + foto: (*/Herminus Halek)