Istri Tanggung Hutang Almarhum Suami di Bank Christa Jaya, Ini Klarifikasi Direksi

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Debitur Bank Christa Jaya, Almarhum Welem Dethan merupakan salah satu nasabah terbaik dari ribuan nasabah dan selalu membayar cicilan kredit tepat waktu. Selain itu, membeli kendaraan pertama saat kerja proyek kecil hingga besar dan membeli banyak kendaraan di Bank Christa Jaya. Demikian diungkapkan Komisaris Utama Bank Christa Jaya, Christofel Liyanto; Direktur Utama Wilson Liyanto, Direktur Kredit Ricky Manafe bersama dua orang kuasa hukum masing-masing Samuel David Adoe dan Bildad Thonak; dalam sesi jumpa media pada Kamis, 16 September 2021.

Alm. Welem Dethan, imbuh Komisaris Utama Bank Christa Jaya, sejak awal kredit pada Juli 2015 dilakukan beberapa kali adendum dan suplesi kredit, hingga plafon kredit maksimal Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). “Alm. Welem Dethan dan istri (Mariantji Manafe, red) dengan penuh kesadaran menandatangani akad kredit di depan notaris,” terang Christofel Liyanto sembari menyampaikan bahwa akad kredit tersebut berlaku hingga Desember 2019, sementara alm Welem Dethan meninggal pada Desember 2018.

Kemudian penandatanganan berbagai slip administrasi keuangan, imbuh Christofel Liyanto, disepakati oleh kedua pihak (Alm. Welem Dethan dan Bank Christa Jaya, red), istrinya mempercayakan kepada suami.

“Itulah yang sebenarnya yang terjadi dan istrinya mengakui menerima uang senilai 450 juta lalu masalah timbul pasca-suami meninggal di mana Mariantji Manafe memilah-milah yang masih tersisa pembayaran cicilan kredit, menolak membayar dan menuntut bahwa itu palsu karena tidak ikut menandatangani,” urai Christofel Liyanto sembari menyampaikan berita yang tersebar menyampaikan bahwa Bank Christa Jaya menyiksa seorang janda yang mewajibkan membayar hutang suami.

Dari kanan ke kiri, kuasa hukum Bank Christa Jaya, Bildad Thonak dan Samuel David Adoe; Komisaris Utama Christofel Liyanto; Direktur Kredit Ricky Manafe dan Direktur Utama Wilson Liyanto; dalam sesi jumpa media pada Kamis, 16 September 2021

Lanjut Christofel Liyanto, 10 (sepuluh) hari sebelum meninggal pada 9 Desember 2018, alm Welem Dethan masih menelepon Bank Christa Jaya dan menyampaikan uang proyek ratusan juta akan dibayarkan oleh pemerintah sebelum tanggal 20 Desember 2018. “Di luar dugaan, istri alm Welem Dethan menerima uang proyek dan tidak membayar kredit ke Bank Christa Jaya, sementara kami hanya meminta mengembalikan pokok hutang saja,” terang Christofel Liyanto.

Selanjutnya, tandas Christofel Liyanto, istri Alm. Welem Dethan menggugat Bank Christa Jaya.

Direktur Kredit Bank Christa Jaya, Ricky Manafe menyampaikan secara gamblang jangka waktu pembayaran kredit modal kerja dengan sistem “Longgar Tarik” yang diambil oleh Alm. Welem Dethan. “Misalnya plafon pinjaman 450 juta, dalam perjalanan jangka waktu jika ada pembayaran pokok, maka beban bunga bakal berkurang. Lalu, kenapa ada pertanyaan mengapa hutang alm. Welem Dethan dibebankan kepada istrinya? Itu karena mereka sepakat tidak mengikuti asuransi kredit dan menandatangani surat pernyataan tidak mengikuti asuransi jiwa,” urai Ricky Manafe.

Senada, Direktur Utama Bank Christa Jaya Wilson Liyanto menegaskan bahwa kredit Alm. Welem Dethan belum selesai dan melakukan longgar tarik pada pinjaman. “Jika nasabah telah menyelesaikan pembayaran cicilan kredit, maka bank akan mengeluarkan surat keterangan lunas. Dan kami belum pernah mengeluarkan surat keterangan lunas. Selain itu, jika sudah lunas, maka bank juga akan mengeluarkan surat pencabutan roya yang menegaskan bahwa debitur telah menyelesaikan kredit,” tegasnya.

Di samping itu, alm. Welem Dethan pun tidak mengambil asuransi jiwa dengan menandatangani surat pernyataan menolak asuransi jiwa bersama istri. “Di dalam surat  penolakan asuransi tersebut menegaskan bahwa jika debitur meninggal, maka menjadi tanggung jawab alih waris,” tegas Direktur Utama Bank Christa Jaya.

Penulis, editor dan foto utama (+roni banase)

1 komentar

Komentar ditutup.