Kadis Dukcapil TTS Apris Manafe Jebol Dokumen Penduduk Hingga ke Desa

Loading

SoE-TTS, Garda Indonesia | Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Apris Manafe yang baru saja dilantik beberapa bulan yang lalu, punya banyak gebrakan dengan sistem jemput bola (Jebol) ke desa. Untuk diketahui, Apris Manafe juga melarang stafnya agar tidak membiarkan masyarakat pulang dengan alasan apa pun terkait syarat yang diminta tanpa dicari solusi terlebih dahulu.

Kepala Dinas Dukcapil Apris Manafe saat diwawancara awak media pada Jumat, 24 September 2021, usai melayani dokumen siswa-siswi SMA Efata SoE pada saat vaksinasi Covid-19, mengatakan untuk pelayanan dokumen dalam melancarkan vaksinasi di seluruh sekolah yang ada di kabupaten TTS, pihaknya membuat MoU dengan Dinas P dan K dan Dinas PPPA agar  melakukan koordinasi bersama PAUD, SD, dan SMP.

“Tujuan agar melakukan pelayanan akta anak beserta dokumen lainnya yang apabila dalam kepengurusan memperoleh kendala contohnya ada perubahan KK. Namun sampai saat ini, Dinas P dan K belum memberikan jadwal untuk Disdukcapil melakukan pelayanan di sekolah-sekolah,” terang Apris.

Lebih lanjut Apris mengungkapkan untuk saat ini yang sudah terjadwal 60 (enam  puluh) desa dan saat ini kurang lebih 30 desa yang harus diurus dan dilayani terkait pandemi Covid-19 dan adanya PPKM sehingga Disdukcapil tidak akan menjangkau semua,

“Dan Disdukcapil sudah siap untuk melayani beberapa desa di Kecamatan Fautmolo dan akan berlanjut ke Amanatun Selatan,” urainya

Terkait pelayanan cakupan akta bagi anak, tegas Apris, tidak ada alasan karena anak punya hak penuh untuk mendapatkan akta, sekalipun anak itu tidak diakui atau tidak dikenal keluarga bahkan juga orang tuanya tidak menikah pun anak itu berhak memiliki akta lahir.

Seperti pemberitaan-pemberitaan dahulu, tandas Apris Manafe merujuk pada apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa jangan ada aturan yang menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Semua regulasi harus mempermudah pelayanan untuk kepentingan umum. Jika ada aturan yang menghalangi pelayanan kepada masyarakat, kenapa tidak ditabrak? Ini bukan hal korupsi. Tapi jika regulasi yang kita tabrak berdampak korupsi, maka jangan lakukan. Tapi yang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini yang diinginkan oleh Bapak Presiden dan Bapak Bupati,” tegasnya. (*)

Penulis dan Foto (*/Daud Nubatonis)

Editor (+roni banase)