Kumham NTT & Unika Santu Paulus Ruteng Diseminasi Kekayaan Intelektual

Loading

Ruteng, Garda Indonesia | Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dan Universitas Katolik (UNIKA) Indonesia Santu Paulus Ruteng, dilaksanakan Workshop ‘temu wicara’ Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, bertempat di aula Kampus Unika Santu Paulus Ruteng pada Jumat, 24 September 2021.

Temu wicara yang dihadiri oleh 40 orang Civitas Akademik ini diawali pembacaan laporan ketua panitia oleh Kasubdit Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Elensia Bule Logo, dan kemudian dibuka oleh Wakil Rektor I, Dr. Fransiska Widyawati.

Temu wicara ini menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li dan Kepala UPT Laboratorium Lapangan Terpadu Lahan Kering Kepulauan (Akademisi dan Inventor Pemegang Hak Paten atas beberapa Invensi), Prof. Dr.Ir. I Nyoman Widiartha Mahayasa, serta dipandu oleh moderator, Rudolf Ngalu, yang merupakan Dosen Unika Santu Paulus Ruteng.

Wakil Rektor I Unika Santu Paulus Ruteng, Dr. Fransiska Widyawati sangat merasa bangga dan bahagia atas kerja sama dan kunjungan dari Kanwil Kemenkumham NTT serta menekankan pentingnya mengikuti workshop ini kepada para peserta. Ia mengatakan sekiranya Unika Santu Paulus Ruteng dapat menjadi pionir untuk menyosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan menjadi pelopor untuk membantu masyarakat mengajukan kekayaan komunal terutama di wilayah Ruteng dan Manggarai.

“Semoga ini menjadi langkah awal bagi Civitas Akademika semua untuk menghasilkan karya Intelektual yang tinggi,” ucapnya.

Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li saat memaparkan materi pengenalan kekayaan intelektual

Temu wicara dilanjutkan dengan penyampaian materi Pengenalan Kekayaan Intelektual Komunal oleh Arfan Faiz Muhlizi yang menjelaskan secara garis besar tentang konsep pokok Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan hasil olah pikir dari kemampuan intelektual seseorang untuk menghasilkan suatu karya atau benda dan produk yang bermanfaat bagi manusia.

Disampaikan Arfan Faiz Muhlizi bahwa dilihat dari aspek kepemilikan, kekayaan intelektual dibagi menjadi dua yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. Kekayaan Intelektual Personal terdiri dari Paten, Cipta, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, serta Perlindungan Varietas Tanaman. Sementara kekayaan intelektual komunal terdiri dari EBT, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, Hak Cipta dan Hak Terkait, serta Hak Milik Industri.

Menurutnya, Potensi Kekayaan Intelektual di Nusa Tenggara Timur sangat luar biasa, terutama Kekayaan Intelektual Komunal. Oleh karena itu, Arfan berharap bahwa Perguruan Tinggi, khususnya Unika Santu Paulus perlu memberikan perhatian tidak saja terhadap pengembangan Kekayaan Intelektual yang bersifat personal, tetapi juga yang bersifat komunal.

Untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya kekayaan intelektual, imbuh Arfan, tentunya ada langkah yang harus diambil, dimulai dari pendaftaran dan atau pencatatan yang menghasilkan bukti berupa sertifikat dan atau surat pencatatan, di mana bukti tersebut menyatakan kepemilikan kita terhadap suatu karya kekayaan intelektual. Sehingga apabila terjadi pencurian atau pembajakan dari negara lain, kita bisa menggugat dan menolak bahwa ini bukan milik mereka karena sudah mendapat perlindungan hukum.

Peserta temu wicara aktif melontarkan pertanyaan terkait kekayaan intelektual

Selanjutnya selaku narasumber kedua, Erni Mamo Li menyampaikan materi terkait pengenalan kekayaan intelektual. Diawali dengan menjelaskan bahwa dengan adanya hak cipta dan hak-hak industri yang terdiri dari merek, paten, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang itu merupakan hak-hak kekayaan intelektual yang bersifat personal.

Menurutnya, merek memang dibutuhkan dalam sebuah produk karena memberi peluang pasar yang sangat baik, selain dari sisi pemasaran dengan adanya merek membuat produk kita menjadi dikenal oleh orang lain.

Sementara itu, narasumber ketiga Prof. Dr.Ir. I Nyoman Widiartha Mahayasa, menjelaskan materi khusus tentang Paten. Ia menjabarkan tentang Paten dan Paten sederhana. Paten sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Pada akhir workshop, antusiasme para peserta terlihat jelas pada sesi tanya jawab di mana peserta mendiskusikan berbagai isu, berkonsultasi, dan turut mengapresiasi berjalannya workshop ini.(*)

Sumber dan foto (*/Humas Kemenkumham Provinsi NTT)

Editor (+roni banase)