Waspada Risiko Kebakaran di Lapas-Rutan, Kanwil Kumham NTT Terbitkan Edaran

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bercermin dari kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.45 WIB yang menelan korban jiwa 41 orang meninggal, luka ada 8 orang luka, 72 orang luka ringan; maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kumham NTT) menerbitkan surat edaran nomor 4825 tahun 2021 tanggal 8 September 2021 tentang Ketentuan Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bencana Kebakaran di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Surat edaran yang bertanda tangan Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone tersebut ditujukan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan dan ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebagai laporan); Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Merci Jone sapaan akrab Kakanwil Perempuan Pertama di lingkup Kemenkumham NTT menegaskan bahwa mempertimbangkan musibah kebakaran yang terjadi pada Lapas Kelas I Tanggerang, maka perlu dilaksanakan langkah-langkah pencegahan pada setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur agar kejadian tersebut tidak terjadi di wilayah masing-masing.

Surat edaran yang diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pejabat dan pegawai di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, yang meliputi: peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran; dan pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran. Dan memuat ketentuan Peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran dan Pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran dalam rangka pengendalian kebencanaan dengan dasar penetapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Adapun ketentuan peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran yakni :

Pertama, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam melaksanakan dan menjalankan program Getting To Zero Halinar (bebas HP, Pungli, Narkoba) di setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan;

Kedua, Pimpinan dan staf Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wajib melakukan kontrol blok hunian, beranggang, pos menara, bengkel kerja, dapur dan instalasi listrik dan kabel- kabel listrik yang sudah usang atau rusak;

Ketiga, Pimpinan dan staf penjagaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wajib memastikan di setiap blok hunian tidak boleh ada sambungan listrik untuk penggunaan dengan alasan apapun pada ruang sel warga binaan pemasyarakatan.

Sementara, ketentuan pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran sebagai berikut:

  • Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol keliling untuk memastikan bahwa Lapas/Rutannya benar – benar dalam keadaan aman dan kondusif;
  • Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab memastikan adanya protokol keselamatan dalam hal terjadi kebakaran dan/atau alat pemadam kebakaran yang tersedia cukup dan layak digunakan sewaktu-waktu dalam hal terjadi kebakaran;
  • Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam melakukan deteksi dini, koordinasi dan komunikasi yg baik dg para APH dan penggeledahan secara rutin.

Total Penghuni Lapas/Rutan di NTT

Kakanwil Merci Jone pun membeberkan data sementara per tanggal 7 September 2021, terdapat 11 Lapas dan 7 Rutan di wilayah NTT dengan jumlah penghuni antara lain tahanan 535 orang, narapidana 2 415 orang sehingga berjumlah 2.950 orang dengan kapasitas daya tampung  2.903 orang dengan sebaran jumlah per kasus yakni WBP Narkotika 84 orang, Traficking 38 orang, Korupsi 186 orang, Teroris 2 orang, dan WBP Umum 2.640 orang.

Adapun, imbuh Merci Jone, UPT atau Lapas/Rutan over kapasitas antara lain :

  1. Lapas Kelas II B Atambua kapasitas penghuni 140 orang, diisi 183 orang, sehingga kelebihan 43 orang;
  2. Lapas Kelas IIB Waikabubak kapasitas penghuni 111, diisi 298, kelebihan 187 orang;
  3. Lapas IIB Kalabahi kapasitas penghuni 150 orang, diisi 154, kelebihan 4 orang;
  4. Lapas Kelas III Lembata kapasitas penghuni 83 orang, diisi 93 orang, kelebihan 10 orang;
  5. Lapas Kelas IIB Perempuan Kupang, kapasitas penghuni 50 orang, diisi 64 orang, kelebihan 14 orang;
  6. Rutan Kelas IIB Kupang, kapasitas penghuni 169 orang, diisi 285 orang, kelebihan 116 orang, dan
  7. Rutan Kelas IIB SoE, kapasitas penghuni 141 orang diisi 215 orang, kelebihan 74 orang.

Mengenai jika ada pertimbangan dari tahanan atau narapidana yang ingin pindah Lapas atau Rutan karena kelebihan daya tampung, Merci Jone menekankan bahwa yang penting Lapas atau Rutan yang dituju mau menerima.

Selain itu, urai Merci, tahanan ataupun narapidana tersebut telah mendapat putusan bersifat inkrah atau sudah kasasi atau persidangan telah berjalan. “Dan atas permintaan keluarga dapat pindah ke Lapas atau Rutan dalam wilayah Indonesia dengan biaya sendiri,” tandas Kakanwil Merci Jone.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)