Kumham NTT Harmonisasi Empat Ranperda Sumba Barat Daya

Loading

Sumba Barat Daya, Garda Indonesia |  Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memenuhi undangan Pemda Sumba Barat Daya (SBD) guna menata 4 (empat) regulasi (harmonisasi Ranperda), ditandai pertemuan Kakanwil bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Bupati SBD, Kornelius Kodi Mete di ruang kerjanya, pada Kamis, 30 September 2021.

Kakanwil Merci Jone (sapaan akrabnya, red) juga menjelaskan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham NTT yang melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah.

“Saya berkunjung ke Kabupaten SBD sebenarnya tidak semata-mata dalam rangka penataan regulasi saja, tapi bagaimana tusi (tugas dan fungsi, red) Kemenkumham di daerah harus bisa diimplementasikan pada pemerintah daerah se-NTT,” ujarnya.

Merci menambahkan, ada beberapa tugas pembangunan Hukum dan HAM yang mesti dijalankan Kanwil Kemenkumham NTT di daerah yakni menyangkut penataan regulasi sesuai dengan mandat UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, di mana disebutkan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kakanwil Merci Jone menekankan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus melibatkan Perancang. “Tidak ada lagi Perda yang tidak melibatkan Perancang dan tidak ada lagi Perda yang bisa langsung ke Biro Hukum dan itu sudah ada Peraturan Gubernur pada tahun 2020. Di Biro Hukum hanya mengambil no registrasi saja,” jelasnya.

Pose bersama Kakanwil Kumham NTT, tim perancang, dan Pemda Sumba Barat Daya

Pelibatan Perancang, lanjut Merci Jone, sudah dimulai sejak penyusunan Propemperda untuk tahun berikutnya sampai dengan penyusunan Naskah Akademik dan terakhir pengharmonisasian di Kantor Wilayah. Selain penataan regulasi, Kanwil Kemenkumham NTT juga bertugas memberikan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang ada di NTT termasuk Kabupaten SBD.

“Di Kabupaten SBD, yang menjadi perhatian kami adalah tenun ikat. Bagaimana agar tenun ikat ini bisa dilindungi dan tidak dijiplak oleh orang lain. Saya berharap setelah bertemu dengan Bapak Bupati, proses perlindungan ini dapat berjalan dengan baik,” papar Merci Jone.

Merci Jone menandaskan, Kabupaten SBD juga memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal seperti potensi wisata dan seremonial adat yang belum tercatat dan mendapatkan perlindungan hukum. Tugas Kanwil Kemenkumham berikutnya adalah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, memastikan pelaporan AKSI HAM dan RANHAM berjalan dengan baik di daerah, serta melaksanakan pelayanan di bidang Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

Bupati Kornelius Kodi Mete menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kakanwil beserta jajaran di Kabupaten SBD untuk membantu penataan regulasi mulai dari penyusunan naskah akademik hingga nanti melakukan pengharmonisasian. Adapun Ranperda yang kini tengah disusun meliputi Ranperda Penyertaan Modal Perumda Lawadi, Ranperda Penyertaan Modal pada Bank NTT, Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha.(*)

Sumber dan foto (*/Humas Kumham NTT)

Editor (+roni banase)