Soal 57 Pegawai Tak Lolos TWK KPK, Polri : Mereka Masih Punya Masa Depan

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polri menilai bahwa 57 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) masih memiliki masa depan dan harapan sehingga ingin direkrut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan hal tersebut saat menjawab pertanyaan dari wartawan terkait hasil TWK para pegawai yang diberi cap merah dan tidak bisa dibina.

“Tentunya kita lebih bijak lihat. Kita semua masih punya masa depan harapan. Tentunya masa depan ini sama-sama kita isi dengan hal yang baik,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Brigjen Rusdi menyebutkan bahwa pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi seluruh pegawai KPK untuk bisa mengabdikan diri di Korps Bhayangkara secara bersama-sama. Namun demikian, Rusdi belum dapat menjabarkan secara rinci mengenai mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK itu, termasuk mantan penyidik senior Novel Baswedan.

Saat ini, kata Rusdi, hal tersebut masih digodok dan dirumuskan bersama Kementerian/Lembaga terkait. “Apabila sudah selesai, bagaimana mekanisme rekrutmen itu tentunya akan disampaikan kepada yang bersangkutan. Khususnya, 57 mantan pegawai KPK tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, pegawai komisi anti-rasuah yang tak lulus TWK itu pertama kali diberi label merah oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta akhir Mei 2021. Pernyataan itu disampaikan usai KPK dan sejumlah lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan tes tersebut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo agar TWK tak menjadi dasar pemecatan pegawai.

Kala itu, Alex menyatakan ada tiga indikator warna yang digunakan tim asesor untuk menilai hasil TWK para pegawai. Dari total 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK, 51 di antaranya berwarna merah dan tak lagi bisa dibina.

Sementara, 24 pegawai lain masih diberi kesempatan untuk bergabung dengan KPK melalui Diklat Bela Negara. Dari jumlah itu, hanya 18 orang pegawai yang mengikuti Diklat.

Enam pegawai lainnya menolak mengikuti Diklat dan bergabung dengan 51 pegawai yang dicap merah. Terhitung Kamis, 30 September 2021, 57 pegawai KPK itu resmi diberhentikan.

Menanggapi itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo kemudian mengusulkan agar para pegawai tersebut dapat tetap membantu upaya pemberantasan korupsi di Polri sebagai ASN.

Kapolri kemudian bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta resmi terkait usul tersebut. Listyo mendapat surat balasan dari Istana pada 27 September 2021 kemarin melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.(*)

Sumber dan foto (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)