Ayo Daftar Merek Usaha Anda! Kumham NTT Diseminasi Lingkup Pertanian dan Ketahanan Pangan

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya merek merupakan hal yang penting di dalam dunia usaha. Pasalnya, merek bukan hanya sekadar menjadi tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, namun merek juga dapat berfungsi sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Begitu juga dengan produk pertanian dan pangan yang sangat potensial di Wilayah NTT. Beragam potensi tersebut akan dapat dipromosikan dan dikembangkan lebih jauh jika produk yang dihasilkan tersebut didaftarkan mereknya.

Hal ini terungkap dalam presentasi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi saat menjadi narasumber pada Pertemuan Koordinasi Evaluasi Tahun 2021 dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022 Lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, pada Jumat, 5 November 2021.

Arfan membawakan materi tentang urgensi perlindungan merek bagi pelaku usaha. “Merek perlu didaftarkan karena dapat berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan,” ujarnya seraya menambahkan, pendaftaran merek juga dapat menjadi dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya. Pemilik merek dapat mencegah orang lain memakai merek yang sama dengan miliknya ataupun mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut dalam sebuah lisensi.

“Ada dua jenis merek, yakni merek dagang yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan, serta merek jasa yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan,” imbuhnya.

Merek, lanjut Arfan, merupakan salah satu bentuk Kekayaan Intelektual Personal khususnya tetapi bisa dikembangkan dari potensi Kekayaan Intelektual Komunal seperti Indikasi Geografis. Di dalam dunia bisnis, perlindungan Kekayaan Intelektual dapat bermanfaat sebagai aset perusahaan dan menjadi pembentuk image, media promosi wilayah NTT yang sudah dinobatkan sebagai area wisata premium, bahkan mendukung pengembangan usaha dan mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Penggunaan merek tertentu dapat menarik konsumen sekaligus memperkenalkan produk secara cepat dan taktis. Produk berbasis Kekayaan Intelektual yang telah dipercaya masyarakat akan mampu mendukung pengembangan usaha lebih lanjut,” paparnya.

Arfan pun mengimbau para pelaku usaha agar tidak melupakan perlindungan hukum saat menghasilkan dan memproduksi karya-karya intelektual. Ketika menerima pesanan karya-karya intelektual dari orang asing juga harus dipastikan telah disertai dengan perjanjian yang memadai. Misalnya, ketentuan tentang kepemilikan, lingkup pemanfaatan, dan pembagian hasil atas pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut.

“Selain itu, hindari mengadakan pameran atas hasil karya intelektual sebelum melakukan pengajuan permohonan atau pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual karena produk yang dipamerkan berpotensi untuk ditiru pihak lain serta dapat menghilangkan nilai kebaruan atas suatu desain atau invensi,” terangnya.

Tahun 2021, Kanwil Kemenkumham NTT telah melayani 82 pendaftaran merek, 13 pencatatan hak cipta, dan 28 pendaftaran paten untuk kekayaan intelektual personal, serta 11 pendaftaran indikasi geografis dan 33 pencatatan KIK untuk kekayaan intelektual komunal.(*)

Sumber dan foto (*/Humas/rin)

Editor (+roni banase)