“Polemik Pelantikan Wakil Bupati Ende” Ini Respons Pemprov NTT

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede pada Kamis malam, 27 Januari 2022, berbuah polemik di berbagai pemberitaan media massa. Namun, menurut pandangan Pemprov NTT bahwa pelantikan dimaksud, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/01/27/sah-wakil-bupati-ende-dilantik-gubernur-ntt/

Belum genap sehari, pasca-pelantikan Erikos Rede menjadi Wakil Bupati Ende, pada Jumat, 28 Januari 2022, beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik bernomor : 132.53/956/OTDA tertanggal 27 Januari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur; bersifat penting, perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur itu tertanggal 27 Januari 2022, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tersebut berbunyi:

Pertama. Memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”

Kedua. Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

Ketiga. Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

Respons Pemerintah Provinsi NTT

Pasca-pelantikan Wakil Bupati Ende,  Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT sekaku Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTT, Prisila Q. Parera dalam sesi jumpa pers pada Jumat malam, 28 Januari 2022, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan semua pihak atas terlaksananya pelantikan Wakil Bupati Ende.

“Terkait pelantikan Wakil Bupati Ende, bapak gubernur menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya  seluruh tahapan mulai dari proses awal hingga pelaksanaan pelantikan,” ujar Prisila.

Selanjutnya, tandas Prisila, Gubernur NTT juga mengimbau kepada semua pihak agar berkolaborasi untuk membangun NTT khususnya Kabupaten Ende.

“Bapak gubernur meminta agar kita hentikan semua polemik yang terjadi hari ini. Dan mari kita fokus terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur. Diharapkan setelah pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Ende agar menjalin soliditas dan melakukan konsolidasi serta merajut kembali persatuan dan kesatuan di Kabupaten Ende untuk melanjutkan agenda pembangunan pada waktu yang tersisa 2 (dua) tahun lebih di Kabupaten Ende dan berkontribusi terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur,” pungkas Prisila. (*)

Sumber (*/Biro APim Setda NTT)

Editor (+roni banase)