Resmi! Fanus Atok & Julio Do Carmo Lapor Agus Pinto ke Polres Belu

Loading

Belu – NTT, Garda Indonesia | Ketua Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (Macab LVRI) Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Stefanus Atok Bau bersama rekannya Julio Do Carmo telah melaporkan secara resmi anggota DPRD Belu, Agustinho Pinto ke Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Jumat petang, 28 Januari 2022; dengan Laporan Polisi nomor: LP/21/I/RES.7.4/2022/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.

Bahwa, diduga Agustinho Pinto telah menuduh Stefanus Atok Bau dan Julio Do Carmo sebagai pelaku pembunuhan terhadap purnawirawan, almarhum Joao Vinsenti pada tahun 2017 silam melalui tulisannya di group whatsapp New ADPRD Belu 2019 – 2024.

“Mat mlm jangan takut Tuhan itu Maha adil, mulai buka jalan untuk kita ternyata yang melakukan pemungutan yang ada di TTU itu orang-orangnya Fanus Atok, dan baru baru ini punggut di haekesak juga mereka, dlm waktu dekat kita akan buka Posko di kab. belu, Malaka dan TTU mendata para pejuang yang menjadi korban baik itu pejuang kita maupun keluarga lokal yang menjadi korban mereka tunggu saja. jangan takut kita akan buka kembali masalah kematian pak Joao Vinsenti, Pembunuhnya adalah Fanus Atok dan Julio do Carmo, supaya pembesar dia, Jacky Ully tau hhhhh,” demikian salinan isi chat whatsapp grup New ADPRD Belu yang ditulis Agus Pinto, pada 13 Januari 2022.

Laporan yang diajukan oleh Bernardinus Taek (anggota DPRD Provinsi NTT) selaku anak kandung, atas wewenang yang diberikan oleh Stefanus Atok Bau dan Julio Do Carmo selaku para korban penuduhan itu diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu.

Selanjutnya, berkas laporan tersebut langsung dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada hari yang sama guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Nandy Atok menyerahkan berkas laporan ke Unit Tipiter Polres Belu, Foto: Herminus Halek

Stefanus Atok Bau, usai diperiksa penyidik menegaskan, bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan dengan tindakan penuduhan yang telah dilakukan oleh Agus Pinto. Karena itu, menurutnya, proses hukum harus tetap dilanjutkan agar ada efek jera bagi Agus Pinto khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

“Antara saya dan mereka tidak pernah ada masalah apa – apa, tetapi Agus Pinto malah sudah secara berulang – ulang membawa nama saya ke mana – mana. Padahal, proses hukum kematian Joao Vinsenti telah berjalan tuntas. Saat ini sudah ada pelaku yang menjalankan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Atambua, banding Pengadilan Tinggi Kupang, dan kasasi Mahkamah Agung Jakarta. Pelakunya saat ini sudah menjalankan hukuman tahun ke-5. Saya juga heran, karena nama Jecky Ully dibawa – bawa oleh Agus Pinto,” jelas Fanus Atok.

Hal yang sama ditegaskan anggota DPRD Provinsi NTT, Nandy Atok, bahwa dengan adanya laporan ini, diharapkan agar penyidik dapat bekerja secara profesional, dengan segera memanggil terlapor guna pengambilan keterangan.

“Mediasi itu kewenangan dan ranahnya pihak kepolisian, tetapi kami keluarga tetap pada prinsip bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya demi pemulihan nama baik keluarga kami yang telah tercoreng di mata publik,” tandas anak kandung Stefanus Atok Bau.

Pendamping hukum, Melkias Takoy, S.H. menambahkan bahwa sebagai kuasa hukum, atas nama kedua klien kami, Fanus Atok dan Julio Do Carmo, hari ini mengambil langkah hukum untuk melaporkan saudara Agus Pinto berkaitan dengan postingan beliau di group whatsapp New ADPRD 2019 – 2024. Dan, di dalamnya terindikasi ada pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan nama seseorang, dalam hal ini Fanus Atok dan Julio Do Carmo.

“Selanjutnya, kami serahkan ke pihak penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan memanggil pihak terlapor,” sebut Melki Takoy.

Sebelumnya, hal yang sama telah diadukan oleh Nandy Atok, sapaan karib Bernardinus Taek ke BK DPRD Belu pada Jumat, 21 Januari 2022. (*)

Penulis (*/Herminus Halek)