2,4 Hektar Tanah Depan Hotel Sasando Resmi Milik Pemkot Kupang

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara aset tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Eksekusi ditandai dengan penyerahan 32 sertifikat tanah seluas kurang lebih 2,4 hektar tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, S.H., M.H. kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si. di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 24 Februari 2022.

Kajati NTT menjelaskan penyerahan sertifikat hari ini merupakan eksekusi atas putusan MA tanggal 22 Desember 2021 lalu. “Dengan eksekusi ini tanah di depan Hotel Sasando tersebut secara resmi menjadi milik Pemkot Kupang,” tegasnya sembari menekankan bahwa, saat dulu dilakukan penyidikan, nilai aset tanah tersebut Rp.66 miliar. Hari ini estimasi dari pada aprraisal atau nilai aset tanah itu sekitar Rp.200 – Rp.300 miliar.

Kejati NTT berharap tanah yang letaknya strategis itu dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat Kota Kupang. Selanjutnya, Dr. Yulianto pindah tugas menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI; berpamitan setelah lebih kurang 19 bulan bertugas di NTT.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay, usai penyerahan tersebut menyampaikan Pemkot Kupang akan melakukan inventarisasi, kemudian mengecek administrasinya. Diakuinya agar tanah tersebut dapat dicatat ke dalam aset daerah diperlukan tahapan-tahapan.

Pemkot Kupang juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan terkait langkah ke depan seperti apa.  Menurutnya, Wali Kota juga telah merencanakan relokasi beberapa kantor yang saat ini masih menyewa gedung di luar ke tempat tersebut. (*)

Sumber (*/PKP_ans)

Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *