Anggaran 5 Miliar Hilang, 7 Fraksi DPRD TTS Usul Hak Angket

Loading

SoE, Garda Indonesia | 7 (tujuh) fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menandatangani dokumen penyusunan hak angket terhadap Bupati TTS, Egusem Piether Tahun terkait persoalan pembangunan jalan di Desa Bonle’u Kecamatan Tobu, antara lain: Fraksi Partai HANURA, NasDem, PDI Perjuangan, PKB, PKPI, Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra.

Dokumen hak angket itu diserahkan kepada pimpinan DPRD di ruang kerjanya pada Senin, 21 Maret 2022, untuk selanjutnya paripurna penyerahan pokok pikiran (Pokir) pada Jumat, 25 Maret 2022.

Pengusulan hak angket ini terkait hilangnya anggaran pekerjaan jalan Bonle’u pada APBD tahun 2022. Padahal, baik di tingkat fraksi maupun banggar DPRD TTS telah disetujui alokasi anggaran untuk pekerjaan jalan Bonle’u senilai 5 (lima) miliar rupiah. Namun, anehnya dalam dokumen APBD tahun 2022, anggaran pekerjaan jalan Bonle’u, tak ada.

Ketua DPRD, Marcu Mbau menjelaskan, tidak adanya alokasi anggaran pekerjaan jalan Bonle’u dalam dokumen APBD tahun 2022 memiliki dampak yang luas, bukan saja untuk masyarakat Bonle’u yang tidak mendapatkan fasilitas jalan, tetapi juga untuk 6.000 (enam ribu) lebih pelanggan PDAM SoE yang menerima manfaat dari sumber air Bonle’u. Kebijakan Bupati Tahun yang tidak mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan jalan Bonle’u, maka ada kemungkinan akan terjadi kembali penutupan sumber mata air Bonle’u untuk ketiga kalinya.

“Usulan hak angket ini akan kita bawa ke paripurna mendatang untuk mendapatkan persetujuan minimal dari 2/3 anggota,” ungkap Marcu.

Ketua Fraksi PKPI, Uksam Selan mengatakan, pihaknya mengajukan hak angket yang akan menuju pada impeachment atau hak menyatakan pendapat. Poin yang menjadi dasar bagi 7 fraksi di DPRD TTS mengajukan hak angket kepada Bupati TTS terkait persoalan pembangunan jalan di Desa Bonle’u.

“Usulan hak angket ini, pasti lolos karena 7 fraksi yang usul, minus Fraksi Golkar dan dua fraksi gabungan, yakni Partai Perindo dan Partai Berkarya. Karena usulan hak angket ini sudah pasti lolos sehingga kami pastikan bahwa angket ini akan menuju ke impeachment terhadap Bupati TTS,” tegas Uksam.

Ketua Fraksi Hanura, Marthen Tualaka menambahkan, pihaknya melihat ada regulasi yang dilanggar oleh Bupati Tahun dalam membuat kebijakan untuk tidak mengalokasikan anggaran pekerjaan jalan Bonle’u. Regulasi itu, di antaranya, Perda APBD tahun 2021, Perda APBD perubahan tahun 2021, dan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang APBD tahun 2022.

“Hak penganggaran itu ada pada DPRD. Bagaimana bisa, anggaran yang sudah disetujui DPRD TTS dan dibahas bersama dalam rapat banggar, dialihkan atau dihilangkan secara sepihak oleh bupati tanpa ada koordinasi dengan DPRD. Ini yang akan menjadi fokus dalam pengusungan hak angket,” ungkap Marthen Tualaka. (*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+Herminus Halek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *