Diduga Cemar Nama Baik, DPRD Lapor Bupati TTS ke Polres

Loading

SoE, Garda Indonesia | Pimpinan DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama seluruh anggota DPRD TTS (minus fraksi Golkar) melaporkan Bupati TTS, Egusem P. Tahun ke Polres TTS atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook pada Rabu, 9 Maret 2022.

Pantauan media, rombongan DPRD dipimpin ketua DPRD, Marcu Buana Mbau, S.E., mendatangi Polres TTS dan bertemu dengan Kapolres, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK, sebelum melaporkan Bupati TTS.

Menurut Marcu Mbau, bahwa dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh Bupati TTS terhadap DPRD saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan bantuan alat dan mesin (Alsintan) di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS pada Jumat, 25 Februari 2022, pukul 8.02 WITA.

Adapun kata – kata yang diucapkan Bupati Egusem P. Tahun, dan disiarkan secara live melalui grup facebook Bupati TTS 2019—2024, sekaligus menjadi dasar laporan DPRD, yakni :

Pertama, ‘DPR napoiba kit’, yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat, tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi; kedua, ‘ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong, ‘poi oke’; ketiga, ‘atone net hen full L,poe oke’ (orang mau datang bujuk kamu omong kosong); Dan, keempat, DPR tidak hadir dalam kegiatan, DPR minta naik gaji.

Kapolres AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK, sebagaimana disaksikan Garda Indonesia, langsung meminta segenap anggota DPRD TTS untuk segera membuat laporan, dan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

”Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD). Nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindaklanjuti,” ujar Kapolres. (*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor : Herminus Halek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *