Ungkit Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kumham NTT Sinergi STIPER Flores Bajawa

Loading

Bajawa, Garda Indonesia | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham NTT) menghelat pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Sekolah Tinggi Pertanian (STIPER) Flores Bajawa, Kabupaten Ngada pada Senin, 8 Agustus 2022. Pendampingan ini untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama (PKS) antara Kanwil KEMENKUMHAM NTT dengan STIPER Flores Bajawa yang ditandatangani pada Juni 2022.

Pendampingan ini merupakan bagian dari program UMKM Berbasis Kekayaan Intelektual dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77, sekaligus mengimplementasikan program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang mencanangkan Tahun 2022 sebagai Tahun Cipta.

Hadir dalam kegiatan tersebut civitas akademika STIPER Flores Bajawa, perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Ngada, dan pelaku UMKM.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat, Dr. Rofinus Neto Wuli, M.Si (Han) dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kumham NTT yang telah memberikan perhatian terhadap perlindungan kekayaan intelektual di lingkup STIPER Flores Bajawa. Pihaknya berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan agar gairah berkarya di lingkungan STIPER Flores Bajawa terus meningkat.

“Kami juga berharap adanya ToT (training of trainer) kepada para pengurus Lembaga Penelitian dan Pengembangan STIPER Flores Bajawa agar ke depan kampus ini dapat membentuk sentra KI untuk melayani konsultasi dan permohonan KI dari dalam maupun luar kampus,” ujar Romo Roni.

Pendampingan pengajuan permohonan KI menghadirkan Analis Permohonan KI Kanwil Kumham NTT, Yudhi Prasetyo sebagai narasumber. Yudhi membawakan materi terkait pengenalan dan prosedur pendaftaran kekayaan intelektual. Dalam pemaparannya, ia mengungkapkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual perlu untuk dilaksanakan di lingkup civitas akademika STIPER Bajawa sebagai wujud nyata dari kepedulian kampus terhadap pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual dan karya yang dihasilkannya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone mengucapkan terima kasih kepada Ketua STIPER Flores Bajawa yang telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan ini dan berkomitmen mendukung penuh rencana pembangunan Sentra KI di STIPER Flores Bajawa untuk meningkatkan pemahaman dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kabupaten Ngada.

Mengingat, saat ini perlindungan terhadap #produkUMKMbasisKI sedang digalakkan untuk memberikan nilai tambah dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.(*)

Sumber (*/Humas Kumham NTT)

Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *