Kupang, Garda Indonesia | BMKG telah meluncurkan informasi normal iklim baru periode 1991—2020, termasuk normal hujan dan hari hujan sekaligus memutakhirkan zona musim baru versi ZOM9120 menjadi sebanyak 28 zona musim (ZOM) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari total 28 ZOM di NTT, sebanyak 1 ZOM (3,5%) diprakirakan akan mengawali musim hujan pada Oktober 2022, meliputi Manggarai Barat bagian timur, Manggarai bagian tengah dan Manggarai Timur bagian tengah. Sedangkan untuk 27 ZOM (96,5%), awal musim hujan terjadi pada November 2022.
Jika dibandingkan terhadap rerata klimatologis, awal musim hujan (periode 1991-2020), maka awal musim hujan 2022—2023 di NTT diperkirakan maju pada 15 ZOM (53,6%), sama dengan normalnya pada 10 ZOM (35,7%) dan mundur (terlambat dibandingkan normalnya) pada 3 ZOM (10,7%).
Sifat Hujan Pada Musim Hujan 2022—2023
Apabila dibandingkan terhadap rerata klimatologis Akumulasi Curah Hujan Musim Hujan (periode 1991—2020), secara umum kondisi musim hujan 2022—2023 diprakirakan normal atau sama dengan rerata klimatologinya pada 24 ZOM (85,7%), kemudian sejumlah 4 ZOM (14,3%) akan mengalami kondisi hujan bawah normal (musim hujan lebih kering), atau lebih rendah dari rerata klimatologinya. Adapun puncak musim hujan diperkirakan umumnya terjadi pada Januari 2023 sebanyak 28 ZOM (100%).
Rekomendasi Menghadapi Musim Hujan 2022—2023
Dalam menghadapi musim hujan 2022—2023, BMKG mengimbau seluruh mitra Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan stakeholder serta masyarakat untuk tetap mewaspadai wilayah- wilayah yang akan memasuki musim hujan lebih awal/maju dibanding normalnya (sebanyak 15 ZOM, 53.6% dari total ZOM). Disisi lain, dengan musim hujan yang tiba lebih awal, dapat dimanfaatkan pada sektor pertanian untuk mengawali aktivitas musim tanam lebih awal.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, institusi terkait, dan seluruh masyarakat diharapkan untuk lebih siap dan antisipatif terhadap kemungkinan dampak musim hujan serta menyiapkan penanganan dan mitigasi kemungkinan terjadinya bencana, terutama di wilayah yang rentan terhadap bencana banjir. Pemerintah Daerah dapat lebih optimal melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan normalisasi aliran sungai, daerah tampungan air, dan drainase beserta fasilitas penunjang lainnya. Selain itu, pemerintah dapat melakukan penyuluhan pembuatan daerah dan sumur resapan di sekitar pemukiman rawan terdampak bencana banjir.(*)
Sumber (*/BMKG NTT)