45 Dosen PNK Ikut Pelatihan Penyusunan Dokumen HKI dari Kumham NTT

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Sebanyak 45 perwakilan dosen Politeknik Negeri Kupang (PNK) mengikuti workshop penyusunan dokumen hak kekayaan intelektual dihelat Politeknik Negeri Kupang (PNK) Kupang pada Jumat, 11 November 2022 di Hotel Naka Kupang.

Dibuka secara resmi oleh Direktur PNK, Frans Mangngi, S.T, workshop penyusunan dokumen HKI menghadirkan narasumber dari Kanwil Kumham NTT dan diikuti oleh 45 perwakilan dosen berasal dari 6 (enam) jurusan yakni mesin, teknik sipil, elektro, akuntansi, administrasi bisnis, dan pariwisata di lingkup Politeknik Negeri Kupang.

Kepala Sentra Hak Kekayaan Intelektual Politeknik Negeri Kupang, Petrisia Widyasari Sudarmadji, S.Kom., M.Si. kepada media ini mengungkapkan bahwa workshop penyusunan dokumen hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan program pertama dari Sentra HKI semenjak berdiri berdasarkan SK Direktur PNK Nomor 305 Tahun 2022 tertanggal 30 Juni 2022.

“Sentra HKI bernaung di bawah Pusat Pengabdian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) yang merupakan layanan umum untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi (penelitian dan pengabdian masyarakat, red) yang mempunyai luaran inovasi teknologi dan jasa,” urai Wietha sapaan akrabnya.

Luaran inovasi teknologi dan jasa, imbuh Wietha, jika diimplementasikan dan diberdayakan di masyarakat, maka harus mempunyai nilai kekayaan intelektual. “Kami mempunyai target untuk meningkatkan nilai perolehan HKI dari civitas akademik PNK, namun jika civitas belum memahami bagaimana menyusun, mengajukan, tracking hingga paten itu diakui, maka itu hanya sekadar angan-angan,” ungkap Wietha.

Pada tahun 2023, lanjut Wietha, workshop penyusunan dokumen HKI akan menjadi kegiatan tahunan. “Di tahun depan, kita akan membantu teman-teman dosen mengomersialisasi produk HKI karena teman-teman dosen tak pernah melihat bahwa paten mempunyai nilai ekonomis atau bisnis yang bisa diterima oleh mitra maupun UMKM,” ujar Wietha sembari menekankan akan tetap bermitra dengan Kanwil Kumham NTT guna melatih dosen PNK.

Pose bersama peserta penyusunan dokumen HKI dengan Direktur PNK dan narasumber dari Kumham NTT. Foto : istimewa/PNK

Senada, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Politeknik Negeri Kupang, Dr. Deddy Lasfeto, S.T., M.T. mengatakan bahwa banyak dosen PNK melakukan penelitian yang dapat berpotensi menjadi hak kekayaan intelektual (HKI) dan workshop penyusunan dokumen HKI dapat menjadi wadah memfasilitasi dosen PNK mengembangkan draf pengajuan dokumen HKI.

“Harapan dari Direktur PNK, ke depan mempunyai banyak hak kekayaan intelektual yang tercatat secara resmi dan dapat bermanfaat untuk pengembangan karier dosen PNK. Dan kami percaya bahwa narasumber (Kanwil Kumham NTT, red) dapat membantu dosen PNK memilih rezim HKI yang dapat diajukan,” tandasnya.

Pantauan media ini, adapun materi yang disampaikan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni dari Kumham NTT berupa pengenalan rezim hak kekayaan intelektual (HKI) dan prosedur pengusulan dokumen HKI.

Kepada 45 dosen PNK, Yunus Bureni menekankan bahwa merek bisa berupa personal dan kumulatif. Jika telah mendapatkan sertifikat merek, maka pemegang merek berhak melarang orang lain menggunakan mereknya. Saat pengajuan merek dapat ditolak karena bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan.

Bureni pun menyampaikan link pendaftaran HKI secara daring atau online melalui link http://merek.dgip.go.id

Sementara, Dra. Dientje Bule Logo, S.H., M.Si. Analis Hukum Ahli Madya Paten menyampaikan materi terkait drafting paten.

Penulis (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *