Polres Flores Timur Bekuk Penyelundup Narkoba Jenis Sabu

Loading

Larantuka, Garda Indonesia | Satuan Narkoba Polres Flores Timur membekuk seorang warga Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). RSK (25) diduga terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu.

Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni kepada awak media mengungkapkan bahwa Pelaku ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Flores Timur pada Kamis, 3 November 2022 sekitar pukul 19.00 WITA.

Gede Ngurah membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pemesanan paket narkoba ke wilayah Flores Timur oleh terduga pelaku. Selanjutnya aparat melakukan pengintaian di salah satu tempat pengiriman barang yang ada di kota Larantuka sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat hendak melakukan penangkapan, imbuh Gede Ngurah, pelaku melarikan diri. Aparat kemudian melakukan pengejaran, namun terduga pelaku dengan cepat menghindar dan meninggalkan lokasi.

“Setelah dicari tahu, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Ile Mandiri,” terang Gede Ngurah sembari mengungkapkan saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram.

Saat ini, tandas Gede Ngurah, terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan urine untuk memastikan apakah turut menggunakan narkoba atau tidak. Hingga kini, RSK sudah diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

“Pelaku sudah kita tahan, selanjutnya kita lakukan pendalaman apakah memang hanya sebagai pengedar atau ada teman yang lain,” pungkasnya.(*)

Sumber (*/Humas Polres Flotim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *