Kupang, Garda Indonesia | Beredar informasi berupa pemberitaan di beberapa media online mengenai pembekuan terhadap aplikasi mobile banking Bank NTT yakni Bpung Mobile dan aplikasi lainnya. Terkait kondisi tersebut, Deputi Bank Indonesia Perwakilan NTT, Daniel Agus Prasetyo, kepada media pada Senin, 16 Januari 2023; menegaskan bahwa kondisi tidak seperti itu.
“Nasabah tidak perlu kuatir dan tetap bisa memanfaatkannya (Mbanking) untuk transaksi sehari-hari. Hanya penambahan user baru yang diminta menunggu izin dari BI,” tegas Daniel Agus Prasetyo.
Masih menurutnya, Bank Indonesia bukan membekukan aplikasi tersebut. “Jadi, memang benar Bank Indonesia mengenakan sanksi, namun bukan membekukan. Sanksi ini merupakan hasil temuan pemeriksaan dan sudah dikonfirmasi dengan Bank NTT,” beber Daniel Agus Prasetyo.
Pengenaan sanksi, imbuh Daniel Agus Prasetyo, sudah dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saat ini, Bank NTT sedang berproses mengajukan permohonan persetujuan ke Bank Indonesia sebagai tindak lanjut.
Dan sejauh ini, ungkap Daniel Agus Prasetyo, Bank Indonesia terus mendorong digitalisasi agar dilakukan di semua kalangan.
“Kami tetap mendorong digitalisasi dapat dilakukan di semua lapisan masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan mobile banking Bank NTT. Pemanfaatan QRIS juga masih bisa digunakan. Meskipun demikian, aspek ketentuan tentu saja perlu dilengkapi sehingga pengembangan dan infrastruktur digital dapat tetap aman dan andal,” pungkasnya. (*)
Sumber (*/tim/boy/hms)
1 komentar