Kepala BI NTT : Sanksi BI Kepada Bank NTT Bersifat Pembinaan

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Sesuai dengan tugas Bank Indonesia yakni mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, maka peran bank Indonesia sebagai bank sentral harus memastikan semua layanan digital perbankan berjalan sesuai aturan dan telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Baca juga:

https://gardaindonesia.id/2023/01/deputi-bi-ntt-layanan-digital-bank-ntt-tidak-dibekukan/

Menilik kondisi tersebut, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Stefanus Donny Heatubun dalam sesi temu media pada Selasa sore, 17 Januari 2023 di Selasar 3 gedung Bank Indonesia, menyampaikan bahwa bank merupakan salah satu industri keuangan yang highly regulated karena bank menghimpun dana pihak ketiga (DPK).

“Jadi, prinsip kehati-hatian yang menjadi modal utama kita (bank, red),” terang Donny sapaan akrabnya sembari menekankan bahwa bank merupakan industri yang harus dijaga.

Sebelumnya, diketahui Bank Indonesia (BI) melalui suratnya Nomor : 25/2/DSSK/Srt/Rhs, tanggal 2 Januari 2023 perihal Pengenaan Sanksi terhadap Penyelenggaraan Layanan Mobile Banking dan Internet Banking Bank NTT, belum memperoleh persetujuan Bank Indonesia, dan mewajibkan Bank NTT  Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang dibebankan pada rekening giro bank di Bank Indonesia

Merespons pertanyaan awak media terkait pemberitaan yang menyampaikan bahwa layanan digital Bank NTT dibekukan, Dony Heatubun yang dilantik menjadi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT menggantikan I Nyoman Ariawan Atmaja pada 4 Januari 2023 ini menyayangkan mengapa surat yang bersifat internal dan rahasia tersebut bisa ke mana-mana dan di-posting secara utuh.

“Jika dibekukan, maka Bank NTT tak bisa ngapa-ngapain. Dan mengapa surat yang bersifat rahasia tersebut bisa beredar yang bisa membahayakan Bank NTT,” beber Donny mempertanyakan.

Jadi, imbuh Donny, sanksi dari Bank Indonesia merupakan pembinaan, tidak bersifat “membunuh bank” dan bukan isu kriminalitas.

Donny Heatubun pun mengimbau awak media untuk melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia. “Kalau ada hal-hal yuk kita ngobrol dulu, betul enggak dibekukan? Kalau dibekukan, semuanya enggak bisa, tapi faktanya tak seperti itu. Yang tak tidak boleh adalah menambah user atau pengguna layanan, yang sudah eksis ya tetap berjalan,” ujarnya.

Faktanya, tandas Donny Heatubun, Bank NTT masih beroperasi seperti biasanya sambil melengkapi masalah perizinan.

Penulis (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *