Torehan Kinerja BNN Provinsi NTT Tahun 2022

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) tengah mewujudkan zona integritas, membangun sistem informasi dan pelayanan terpadu (SEPE Flobamora), dan melengkapi fasilitas untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik serta mendekatkan pelayanan BNNP NTT kepada masyarakat.

Demikian ditegaskan Plt. Kepala BNN Provinsi NTT, Mohammad Nasrun, S.H., M.H. kepada awak media dalam sesi konferensi pers akhir tahun pada Kamis, 29 Desember 2022.

Nasrun pun membeberkan, pada bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, aspek pencegahan merupakan bagian dari demand reduction, BNNP NTT telah melaksanakan beberapa program turunan dari pusat, antara lain:

  • Melaksanakan program Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar) di Kelurahan Oebobo Kota Kupang, Kelurahan Tarus dan Desa Mata Air Kabupaten Kupang;
  • Program Ketahanan Keluarga yang dilaksanakan bagi 10 keluarga di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang dan pelatihan 30 orang fasilitator Ketahanan Keluarga di Kelurahan Tarus dan Desa Mata Air Kabupaten Kupang;
  • Pelatihan softskil bagi 20 orang siswa/i SMA Negeri 3 Kota Kupang yang terdiri atas anggota OSIS dan MPK. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat berpartisipasi aktif dalam upaya P4GN dan memberikan dampak positif bagi teman sebayanya.

Sementara dalam aspek pemberdayaan masyarakat, BNNP NTT telah melakukan berbagai inovasi dengan mengajak masyarakat berperan aktif melalui beberapa program yang dilakukan sepanjang tahun 2022, antara lain :

  • Tes urine kepada masyarakat di lingkungan pendidikan, swasta dan instansi pemerintah sebanyak 6.591 orang;
  • Pembentukan penggiat anti narkoba di lingkungan masyarakat, pendidikan, swasta dan instansi pemerintah sebanyak 90 orang;
  • Kegiatan bimbingan teknis pelatihan /lifeskill tanaman hidroponik di kawasan rawan narkoba yang fokus pelaksanaannya di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang. Pelatihan lifeskill ini diberikan kepada 15 orang peserta yang terbagi menjadi 3 kelompok binaan.

Selain program wajib, imbuh Nasrun, bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat juga melaksanakan banyak kegiatan inovatif unggulan, antara lain:

  • Bekerja sama dengan pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur untuk membentuk regulasi yang mengatur pelaksanaan kegiatan P4GN di Provinsi NTT, antara lain: Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan Dalam P4GN di Provinsi Nusa Tenggara Timur,Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tanda Penghargaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Bidang P4GN dan Prekursor Narkotika, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 171/KEP/HK/2020 tentang Rencana Aksi Daerah P4GN di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 28/KEP/HK/2020 tentang Tim Terpadu P4GN Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Penyebarluasan Informasi dan Edukasi P4GN untuk masyarakat NTT melalui penyiaran podcast yang diresmikan pada Juli 2022.
  • Komunikasi, Informasi dan Edukasi P4GN pada mesin ATM, Internet Banking dan Mobile Banking Bank NTT.
  • Memberikan Informasi dan Edukasi P4GN secara berkeliling dan stationer dengan mobil penyuluhan di wilayah Kota Kupang hingga Kabupaten Kupang.
  • Menggelorakan Mars BNN di sekolah-sekolah, ruang publik dan media elektronik melalui kerja sama dengan radio dan televisi di Kota Kupang.
  • Ekshibisi Mars BNN di Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Tingkat Provinsi NTT dan ikut mengisi Acara Pembukaan Pesparani Nasional II.
  • Mengisi kegiatan Jambore IX Tingkat Provinsi NTT dengan mengadakan lomba yel-yel anti narkoba, pengukuhan relawan anti narkoba, deklarasi pramuka anti narkoba, sosialisasi dan tes urine, paduan suara Mars BNN dan pawai jambore.
  • Mengisi kegiatan Festival Pelajar Nusantara (FPN) RRI dengan melakukan sosialisasi P4GN dan menampilkan media informasi tentang P4GN menggunakan mobil KIE selama 6 hari dari tanggal 23—28 Oktober 2022.
  • Perumusan Kurikulum Pendidikan Terintegrasi PAGN bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

BNN Provinsi NTT, imbuh Nasrun, bekerja sama dengan 5 (lima) Perguruan Tinggi dalam pencanangan Kampus Bersinar (Bersih dari Narkoba) yakni Universitas Nusa Cendana (Undana), Universitas Katholik Widya Mandira (Unwira), Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW), Universitas Muhammadiyah (UNMUH), Universitas Citra Bangsa (UCB).

BNN Provinsi NTT juga bekerja sama dengan TP PKK Provinsi NTT dalam kegiatan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba. Menghelat PUBG Mobile Tournament War Againts Drugs‘ bekerja sama dengan E-Sport Indonesia (ESI) NTT yang diikuti oleh 500 remaja, Festival Sinema War on Drugs bekerja sama dengan Tribun Network dan Bank Mandiri.

Selain itu, BNN Provinsi NTT pun melaksanakan sinergi dan/atau menandatangani perjanjian kerja sama P4GN dengan lembaga keagamaan, lembaga penyiaran dan media, BUMN, dan instansi pemerintah yakni Keuskupan Agung Kupang, Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, Parisada Hindu Dharma NTT, RRI Kupang, TVRI NTT, Pos Kupang, RRI Ende, PT Telkom, Telkomsel, PT Pelindo, PT Angkasa Pura Kupang dan Labuan Bajo, Syah Bandar Labuan Bajo, BRI KC. Kupang, Kwarda NTT, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Dinas Pariwisata Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV NTT, dan PGRI NTT.

Pada bidang rehabilitasi, beber Nasrun, data capaian layanan rehabilitasi, klien yang mengakses layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Provinsi NTT yakni voluntary 26 klien, compulsary 30 klien; klien rawat jalan voluntary 17 klien, compulsary 11 klien. Sementara, klien compulsary berdasarkan hasil assessment, direkomendasi rehabilitasi 23 klien, dan tidak direkomendasikan rehabilitasi 11 klien.

BNN Provinsi NTT melakukan PKS dengan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yakni Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang dan Klinik Pratama Lapas Klas IIA Kupang. Dan dengan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yakni Yayasan Lentera Mitra Harapan SoE dan Yayasan Warna Kasih Kupang.

Tak hanya itu, BNN Provinsi NTT pun melaksanakan uji sertifikasi kompetensi Konselor Adiksi oleh tim asesor Deputi Rehabilitasi BNNP Jawa Barat dan Kemensos RI dengan output pada tahun 2021 diikuti 15 peserta (1 kompeten) dan tahun 2022 diikuti 10 peserta (5 kompeten). Melakukan intervensi berbasis masyarakat di unit IBM Kelurahan Oebobo merupakan unit IBM prioritas nasional yang mana 8 target klien dengan capaian 12 klien. Menyediakan layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang mana target layanan SKHPN Tahun 2022 yakni 182 target dan telah tercapai target tersebut pada Oktober 2022.

BNN Provinsi NTT juga menyediakan layanan pasca-rehabilitasi tahun 2022 target 15 klien dan tercapai 22 klien, melakukan pelatihan peningkatan kemampuan Petugas Rehabilitasi tahun 2022 berupa pelatihan Kurikulum UTC 1 dan 2 terlaksana pada April 2022 yang mana peserta berasal dari lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 25 orang. Dan melakukan pemeriksaan kesehatan (Rapid Antigen Covid 19) dilakukan secara berkala oleh tim medis Klinik Pratama BNNP NTT kepada seluruh Pegawai BNNP NTT pada Januari, Maret, April dan Oktober 2022.

Kinerja Bidang Pemberantasan

Mohammad Nasrun pun menekankan bahwa dalam rangka menekan supply reduction, maka setiap tahun BNNP NTT bekerja sama dengan Polri, TNI, kejaksaan, Bea Cukai, Imigrasi, Angkasa Pura, Pelindo dan ke Syahbandar melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, BNNP NTT berhasil memetakan beberapa sindikat jaringan narkotika yang ada NTT melalui jalur darat, laut dan udara yang masuk dari barat, timur dan tengah dari provinsi lain ke wilayah Provinsi NTT, Tidak hanya menangkap para pelaku dan menyita barang bukti narkotikanya, akan tetapi BNNP NTT juga bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTT beserta Forkompinda NTT untuk melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

Adapun daerah rawan peredaran gelap Narkotika di Provinsi NTT sesuai pengungkapan kasus melalui sidang tim assesmen terpadu (TAT) periode Januari—Desember 2022 yakni:

  1. Manggarai Barat 10 tersangka, barang bukti shabu dan ganja.
  2. Kota Kupang 10 tersangka, barang bukti shabu.
  3. Sikka, 5 tersangka. Barang bukti shabu 1.0524 gram.
  4. Sumba Timur, 3 tersangka, barang bukti shabu.
  5. Ende, 3 tersangka, barang bukti shabu dan ganja.
  6. Nagekeo, 1 tersangka. Barang bukti shabu 0,0657 gram
  7. Flores Timur, 1 tersangka. Barang bukti shabu 0,09 gram.
  8. Kabupaten Kupang, 1 tersangka. Barang bukti shabu habis terpakai.
  9. Lembata, 1 tersangka. Barang bukti shabu 0,1265 gram.
  10. Timor Tengah Selatan (TTS), 1 tersangka dengan barang bukti shabu.

Penulis (+roni banase)

Sumber data (*/BNNP NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar