Kupang, Garda Indonesia | Direktur Utama Bank NTT Alex Riwu Kaho dalam sesi konferensi pers pada Selasa sore, 28 Maret 2023 menegaskan bahwa terhadap pemberitaan palsu atau fake, Bank NTT memutuskan mengambil langkah hukum berupa pelaporan ke Polda NTT terhadap beberapa media online dan akun media sosial (Facebook).
Alex Riwu Kaho yang didampingi oleh Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan Cristopher Adoe, konsultan hukum, Apolos Djara Bonga, S.H dan Samuel Haning, S.H., M.H. menekankan bahwa pemberitaan palsu dapat merusak reputasi bank.
“Mereka begitu gampang menjustifikasi orang tanpa melakukan pengecekan, klarifikasi, dan validasi berita. Dan dalam pemberitaan menyebutkan bahwa di dalam Bank NTT terdapat orang-orang bobrok dan pencuri,” ucap Alex Riwu Kaho menyesali penggunaan media sosial oleh oknum-oknum.
Langkah Bank NTT melawan dan melaporkan media online dan akun Facebook tidak saja kepada Polda NTT, namun juga melaporkan secara resmi kepada Menkominfo dengan tembusan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Kejaksaan Agung, Kapolri, Dewan Pers, Bank Indonesia, OJK, LPS, Facebook Perwakilan Indonesia, Gubernur NTT, dan Kejati.
Alex Riwu Kaho pun menegaskan bahwa semua berita palsu atau fake yang menggunakan fasilitas teknologi berupa media online dan Facebook, itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Memang tidak mudah menangani akun palsu, namun kami berkoordinasi dengan Mabes Polri,” tandas Alex Riwu Kaho seraya menyampaikan, pihaknya pun telah diambil keterangan oleh Polda NTT.
Sementara itu, Apolos Djara Bonga menyampaikan, per Senin, 27 Maret 2023, sebagai konsultan dan kuasa hukum Bank NTT telah melaporkan ke Polda NTT dengan surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/B/106/III/SPKT/POLDA NTT.
Sebelumnya pada tahun 2022, ungkap Apolos, pihaknya telah melaporkan beberapa media online dan telah diperiksa Polda NTT.
“Memang tidak mudah menangani akun palsu, namun kami berkoordinasi dan meminta bantuan ke Cybercrime Mabes Polri,” ungkapnya seraya menandaskan bahwa kondisi tersebut menyangkut institusi keuangan yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan Nusa Tenggara Timur.
Adapun grup dan akun media sosial Facebook yang dilaporkan yakni :
- Grup Facebook Flobamora Tabongkar, 7 (tujuh) akun, di antaranya Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, Irmadewi Silvester Tabongkar.
- Grup Facebook Kota Kupang, 1 (satu) akun yakni Perpetua Skolastika.
Penulis (+roni banase)