Asyera Wundalero Lolos Balon Anggota DPD, Segera Daftar Diri ke KPU

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Anggota Komite III DPD RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019—2024 dipastikan lolos sebagai bakal calon anggota DPD RI periode 2024—2029. Asyera yang juga berprofesi sebagai dokter ini lolos dan masuk ke dalam 17 nama bakal calon anggota DPD RI, usai penetapan dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Senin, 17 April 2023.

Kepada media ini pada Sabtu siang, 29 April 2023, diakui dr. Asyera, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun menjabat sebagai Anggota DPD RI mewakili Provinsi NTT, belum semua daerah/kabupaten bisa dikunjungi dan menyapa langsung baik pemerintah daerah maupun masyarakat. Terlebih lagi, imbuhnya, akibat pandemi Covid-19 (pada 2 tahun terakhir [2021—2022]).

“Pandemi membuat ruang gerak dan interaksi kita menjadi sangat terbatas, namun kami akan terus berjuang di sisa waktu amanah untuk bekerja dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan di daerah, masyarakat secara keseluruhan dalam membangun dan memajukan Nusa Tenggara Timur tercinta,” ungkapnya.

Sosok Anggota Komite III DPD RI yang getol memperjuangkan Dana Khusus Keadilan Sosial bagi masyarakat NTT sebesar Rp10 triliun dari Pemerintah Pusat sejak tahun 2020 ini pun menyampaikan akan segera menyiapkan diri mendaftar ke KPU.

“Rencana tanggal 3 atau 4 Mei 2023, mendaftar ke KPU,” tandas dr. Asyera.

Dilansir dari pikiranrakyat.com, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 17 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran pada Pemilu 2024.

Penetapan 17 Bakal Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Timur pada Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 293 Tahun 2023. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Timur  harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju pada Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 11 kabupaten/kota.

Berikut daftar 17 Bakal Calon Anggota DPD RI asal NTT pada Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:

  1. Abraham Liyanto
  2. Angelius Wake Kako
  3. Asyera R.A. Wundalero
  4. Christopher Raymond Tannur
  5. Elyas Yohanis Asamau
  6. Ferdinandus Hasiman
  7. Hilda Manafe
  8. Hironimus Mawo Dopo
  9. Ivan Raymond Rondo
  10. Julianus Pote Leba
  11. Maksimus Ramses Lalangkoe
  12. Maria Caecilia Stevi Harman
  13. Patje Oktofianus Tasuib
  14. Sarah Lery Mboeik
  15. Siti Saudah H. Mustafa
  16. Thomas Seran
  17. Umbu Wulang Tanaamah Paranggi.

Penulis (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar